Siswa Putus Sekolah Curi Motor

DepokNews–AS (16) seorang remaja putus sekolah asal Bogor harus berurusan dengan aparat Kepolisian Polresta Depok karena terlibat pencurian kendaraan roda dua.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah kepada wartawan mengatakan AS berhasil ditangkap anggota Reskrim Unit Jatanras Polresta Depok menjadi kapten dalam kasus pencurian sepeda motor di beberapa daerah khususnya Depok.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah menyebutkan tersangka AS, diketahui sudah beraksi selama setahun ini melancarkan aksinya mencuri seminggu sekali.

Tersangka AS mempunyai enam kelompok dan bergantian setiap kali mau beraksi.

Di bulan Agustus pelaku telah berhasil memetik sebanyak 27 unit motor, total motor yang telah berhasil dipetik pelaku yaitu ada sekitar 300 motor yang dicuri di beberapa wilayah

Dia menambahkan kelompok AS yakni RA,31, dan RS,29, merupakan mencuri saja tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Jadi pelaku mulai jalan dari Bogor menggunakan motor menjelang subuh mencari sasaran motor yang terparkir di pinggir jalan atau dalam rumah dengan merusak gembok pengamanan tambahan dan kunci kotak menggunakan kunci letter T,

Pengakuan dari tersangka AS yang putus sekolah SMP ini, lanjut AKBP Azis, dengan mencuri paling mudah untuk mencari pemasukan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Setiap berhasil motor yang dicuri langsung dijual kepada siapa saja dengan harga murah di daerahnya.

Per unit motor rata-rata dijual mulai Rp.1 juta hingga mencapai Rp.2 juta. Uang tersebut selalu dibagi ke pelaku lainnya yang rata-rata pengangguran.

Dari ketiga pelaku yang ditangkap, satu pelaku yaitu RA, terpaksa ditembak anggota mengenai membolongi betis kaki tersangka akibat melawan saat ditangkap.

Pelaku RA saat mau ditangkap mencoba kabur.

“Lalu anggota kami sigap melumpuhkan pelaku dengan memberikan satu proyektil tima h panas yang keluar dari senjata api petugas di lokasi,”katanya.

Hasil penyelidikan petugas dari tangan pelaku petugas berhasil menyita sebanyak tujuh unit motor berbagai merek.

“Ketiga pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana lima tahun penjara,”katanya.