Sidang Kedua First Travel Kembali Digelar, Tiga Bos First Travel Disambut Teriakan Pengunjung

DepokNews- Sidang kedua kasus penipuan biro perjalanan ibadah umroh First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (26/2). Pengunjung yang kebanyakan korban, terus menyoraki ketiga terdakwa. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa.
Sidang yang awalnya dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, molor hingga pukul 10.45 WIB. Berdasarkan pantauan, petugas kepolisian dari Polsek Sukmajaya dan Polresta Depok tampak berjaga-jaga. Bahkan terdapat pemeriksaan barang pengunjung sebelum memasuki ruang sidang.
Para korban First Travel tetap semangat mengikuti jalannya persidangan. Salah satu korban, Sugiarti mengaku dirinya hanya bisa pasrah terhadap nasibnya. Dirinya tidak berharap banyak pelaku ini bisa mengembalikan uangnya.
“Kalau kembali, Alhamdulillah tapi kalau tidak ya mau bagaimana lagi,” kata warga Tanjung Priok, Jakarta tersebut.
Ia menambahkan saat itu dirinya tergiur dengan paket umroh yang ditawarkan First Travel yakni promo Rp 14,3 juta.
“Saya bayar kontan semua. Rencana mau berangkat sama dua saudara saya semua. Saya juga datang langsung ke kantor nya yang di Radar Auri Cimanggis. Eh tapi ternyata dia nipu,” katanya.
Setelah molor beberapa jam, akhirnya sidang dengan terdakwa Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan dimulai sekitar pukul 10.45 WIB. Sebelum masuk ke ruang persidangan, ketiganya singgah di sel tahanan. Saat digiring ke ruang persidangan, cacian dan makian terus dilontarkan jamaah. Tiba di dalam, mereka pun disoraki dan diteriaki.
“Dasar maling, masuk neraka semua,” kata jamaah.
Suasana sempat gaduh, namun massa berhasil ditenangkan. Persidangan kali ini mendengarkan eksepsi yang disampaikan tim pengacara Andika Cs.
“Setelah melakukan komunikasi dengan klien kami, memutuskan tidak ada eksepsi. Namun kami mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok terkait asset First Travel yang disita. Agar aset tersebut bisa dijual atau dilelang,” kata pengacara Andika Surachman, Puji Wijayanto.
Mendengar hal tersebut, maka pengadilan akan kembali menggelar sidang selanjutnya yang rencananya dilakukan pada Senin (5/3).
“Karena tidak ada eksepsi, maka sidang dilanjutkan pada Senin (5/3) dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Ketua Majelis Hakim Sobandi.
Mendengar sidang kembali dilakukan, massa merasa kecewa. Salah satu korban Nani Hendrawati mengaku kecewa lantaran sidang dilakukan hanya sebentar. “Saya datang dari pagi, sidangnya sebentar banget. Nggak ada setengah jam. Saya kecewa,” ucap Nani Hendrawati warga Bekasi.
Ia mengatakan akan terus mengawal persidangan. Dirinya merupakan agen dengan membawa sekitar 211 jamaah.
“Umumnya warga Bekasi. Saya akan terus kawal dan berjuang agar hak jamaah dikembalikan,” katanya.
Sementara itu usai persidangan , pengacara Andika csĀ  Puji Wijayanto dan Wawan Ardianto mengatakan terkait surat permohonan yang disampaikan hal tersebut merupakan hasil diskusi dengan kliennya.
“Merelakan semua aset yang disita untuk dijual dengan cara dilelang. Apakah nanti terbukti secara pidana atau perdata. Apapum hasilnya nanti, semua aset yang gampang rusak dijual atau dilelang,” tutur Puji.
Ia merinci ada sekitar 10 mobil, beberapa unit rumah dan ruko yang bisa dijual atau pun dilelang.
“Kan sayang jika semua itu rusak, karena bisa saja aset yang disita itu kurang pemeliharaanya sehingga mudah rusak dan menyebabkan turun harga. Hasilnya nanti digunakan untuk berangkatkan umroh jamaah,” terangnya.
Untuk nominal jumlah aset, lanjutnya, pihaknya masih menunggu tim apparsial. Namun pihaknya menaksir aset diperkirakan Rp 200 miliar.
“Memang kalau untuk berangkat kan semua jamaah tidak cukup. Untuk kekurangannya, klien kami sedang cari cara. Saat ini mereka kan juga menjalani sidang di KPPU. Sumbangan dana rencananya ada bantuan dari perusahaan Arab namun untuk lebih detailnya akan disampaikan. Yang jelas, klien kami akan memberangkatkan jamaah, bagaimana pun caranya,” pungkasnya.(mia)