Sidang Bos First Travel Nama Selebriti Syahirini Disebut Jaksa Penuntut Umum

DepokNews–Nama selebritis Rini Fatimah Jaelani alias Syahrini disebut disebut dalam pelaksanaan sidang perdana tiga bos First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok pada Senin (19/2) di Kota Depok.

Jaksa Penuntu Umum Heri Jerman dalam bacaan dakwaan di sidang tersebut mengatakan dalam membuat promosi First Travel melibatkan figur publik, seperti selebritas Syahrini.

Figur publik tersebut selama perjalanan diwajibkan menggunakan atribut First Travel dan aktif menyebarkan cerita di media sosial dengan hashtag First Travel.

Diketahui beberapa modus para terdakwa melancarkan aksinya dengan merekrut 1.173 agen yang tersebar di sejumlah wilayah.

Agen-agen itu diiming-imingi bonus bervariasi jika berhasil membawa calon jemaah untuk umroh ke tanah suci.

Dia mengatakan para agen ini rata-rata alumni yang pernah merasakan pergi umrah agar bisa menceritakan ke calon jemaah.

Mereka bertugas mempromosikan dan mendapat bonus jika berhasil membawa calon jamaahm

Para agen yang berhasil meraih konsumen akan mendapatkan bonus bervariasi mulai dari Rp200 ribu per orang untuk paket promo, Rp500 ribu per orang untuk paket reguler, dan Rp900 ribu per orang untuk paket VIP.

Uang bonus dibayarkan kepada para agen setelah jemaah pulang ke Tanah Air atau setelah umrah selesai.