Setoran Kurang, Residivis Ini Nekat Curi Motor

DepokNews- MR alias Repex (21) seorang residivis, diamankan anggota Resmob Polresta Depok. Karena diketahui mencuri motor di sebuah panti pijat tunanetra di Parung Bingung, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas Depok pada Selasa (6/11/2018) lalu.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika korban sedang mijit di panti pijat Harapan Mukya Tuna Netra. Saat itu korban memarkir motornya di depan panti pijat dengan mengunci stang. Selanjutnya korban pun masuk ke ruang pijat.
Sekitar pukul 16.00 WIB korban selesai dipijat dan hendak pulang. Namun korban kaget ketika melihat di parkiran motor sudah raib.
“Pelaku ini berpura-pura pijat di panti pijat itu. Disana juga ada korban yang sedang pijat,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan, Kamis (8/11/2018).
Korban pun kaget karena motornya tidak ada. Dia menanyakan pada orang di sekitar parkiran namun tidak ada yang melihat. Korban pun melapor ke polsek dan kemudian ditindaklanjuti.
“Setelah kami dalami akhirnya kami amankan satu pelaku. Dia adalah residivis yang baru keluar dari penjara tahun lalu,” ungkapnya.
Pihaknya masih mendalami kasus ini apakah pelaku memiliki jaringan lain atau bertindak sendirian. Motor hasil curian dijual pada temannya seharga Rp 1juta. “Kita dalami lagi keterangan pelaku. Karena kami yakini dia berjejaring,” ungkapnya.
Pelaku dan barang bukti diamankan oleh penyidik. Repex dijerat pas 362 KUHP dengan ancaman lima tahun.
“Dia ini baru keluar juga dari penjara,” tandasnya.
Sementara itu Repex yang bekerja sebagai sopir angkot 102 mengaku terpaksa mencuri untuk menutupi uang setoran pada bosnya. Pasalnya dia mengaku uang hasil narik angkot tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Motornya dijual dan uangnya dipakai beli hape sama untuk setoran angkot,” katanya.
Repex mencuri motor di panti pijat ketika korban terlelap saat dipijat. Sedangkan yang memijat tidak bisa melihat sehingga Repex sangat leluasa bertindak.
“Saya ngambil kunci motornya pas dia  (korban) sedang tidur pulas saat dipijat,” ucapnya.
Dia mengaku sebelumnya pernah dihukum atas kasus pencurian juga. Dia baru saja keluar dari Rutan Cilodong Depok tahun 2017. “Sebelumnya saya curi hape,” tandasnya.(mia)