Setelah Sempat Ditahan, Perizinan Usaha Minimarket di Depok Sekarang Boleh Dilanjutkan

DepokNews- Pemerintah Kota Depok kembali melanjutkan proses perijinan usaha minimarket yang sebelumnya sempat ditahan tahun lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Yulistiani Mochtar.

“Sesuai surat instruksi walikota nomor 1 tahun 2017, maka proses perijinan yang sudah masuk ke kami tahun lalu akan segera kami proses,” jelasnya.

Dirinya mengatakan bahwa pengaju izin usaha sementara yang sudah masuk pada masa pemberhentian tahun lalu ada sekitar 20 pengaju izin. Dengan beredarnya surat instruksi walikota tersebut maka proses kan segera dilanjutkan.

“Kami juga akan cek ke Disperindag, apakah masih ada pengaju yang tertahan jika masih ada maka akan kami lanjutkan juga,” terangnya.

Yulis melanjutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan para camat dan lurah untuk bisa mendata minimarket yang belum memiliki ijin. Bagi minimarket yang belum memiliki izin diberikan waktu selama dua bulan untuk mengurus perijinan atau pihak Pemkot akan melakukan tindakan tegas.

“Bagi yang melakukan kepengurusan izin, akan dikenakan denda IMB yaitu satu persen dari RAB. Namun bagi pemilik yang tidak juga mengurus perijinan dua bulan sejak 10 januari besok, maka akan kami bongkar, Pol pp yang akan melakukan penindakan.” terangnya.

Sebelumnya pada tahun lalu, Walikota Depok, Mohammad Idris, mengeluarkan surat penghentian sementara izin usaha minimarket yang tertuang dalam Surat Instruksi Walikota Depok Nomor 1 tahun 2016. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi menjamurnya usaha minimarket yang sudah merambah ke wilayah-wilayah permukiman, penghentian sementara izin usaha minimarket yang mulai berlaku 30 Juni 2016 lalu ini juga sebagai upaya pencegahan dampak negatif serta persaingan yang tidak sehat.(mia/ruli)