Sesuai Adendum, Dinkes Depok Perpanjang Masa Pemeriksaan Rapites Bagi Para Pemudik

DepokNews — Pemeriksaan rapid test antigen bagi warga pendatang arus balik lebaran 2021 kembali di perpanjang oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Polres Kota Depok.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021. Yaitu tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita mengatakan pelaksanaan tes Covid-19 tersebut tetap dilakukan di dua titik lokasi penyekatan dan Puskesmas.

“Pemeriksaan rapid test antigen untuk pendatang dan pemudik kami perpanjang hingga 31 Mei mendatang. Ini sesuai ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat,” ujanya. Selasa (25/05/21).

Novarita menuturkan, perpanjangan masa berlaku addendum surat edaran tersebut dimulai sejak tanggal 25-31 Mei 2021. Serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.

Dikatakan Novarita, untuk lokasi pelaksanaan rapid tes antigen tetap digelar di Pos Penyekatan Jalan Raya Bogor depan SPBU Cilangkap dan Sawangan bersama pihak kepolisian. Sedangkan untuk di Puskesmas bersinergi dengan RT-RW, dan kelurahan setempat.

“Untuk pelaksanaanya kami terus berkoordinasi dengan kepolisan dan lurah untuk pelaksanaan di wilayah,” tandasnya.