Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Sertifikat Tanah Rusak Karena Banjir, BPN Depok Tetap Bebankan Biaya

badge-check

DepokNews- Sertifikat tanah rusak akibat bencana banjir dan longsor di Depok beberapa waktu lalu. Warga dapat melapor ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok, untuk dibuatkan sertifikat yang baru, dengan biaya pendaftaran Rp50 ribu.

Manager Loket BPN Kota Depok Jastari mengatakan, pemohon dapat langsung datang. Harus ada permohonan untuk pergantian yang baru, ada dasarnya kerusakan sertifikat tersebut.

Kalau hilang, harus ada surat penyataan dari kantor polisi setempat. Nanti diganti dapat diganti baru, dengan biaya pendaftaran saja Rp50 ribu. Namun jika ada pengukuran tanah akan ada biaya lagi, karena ada rumusannya dan biayanua berbeda-beda.

“Berapa-berapanya saya kurang paham, karena masing-masing bidang yang menanganinya,” kata Jastari di Kantor BPN, Sektor Anggrek Jalan Boulevard Raya, Kalimulya, Cilodong, Jumat (10/1/2020).

Sebagai Manager Loket dirinya mengaku tidak mengetahui berapa jumlah warga yang datang ke BPN Depok, berikut dengan prioritas apa yang diberikan BPN kepada korban guna mengganti sertifikat tanah akibat bencana banjir dan longsor di Depok.

“Ada yang karena banjir kemarin, tapi jumlahnya saya tidak tahu. Tapi pasti ada,” ujar warga Bojong Gede ini.

Kebanyakan warga mengganti sertifikat asetnya karena tiga hal, pertama rusak, hilang, dan mengganti logo lama dengan yang baru.

BPN Kota Depok pun baru saja membentuk tim gabungan penanggulangan bencana secara independen. Dengan tujuan membantu warga yang mengalami kerusakan sertifikat asetnya.

“Timnya baru dibentuk, baru dapat SK nya kemarin (9/1). Semua pejabat dapat, hanya penunjukkan saja. Teknisnya seperti apa belum tahu,” tutupnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok