Sertifikat Tanah Rusak Karena Banjir, BPN Depok Tetap Bebankan Biaya

DepokNews- Sertifikat tanah rusak akibat bencana banjir dan longsor di Depok beberapa waktu lalu. Warga dapat melapor ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok, untuk dibuatkan sertifikat yang baru, dengan biaya pendaftaran Rp50 ribu.

Manager Loket BPN Kota Depok Jastari mengatakan, pemohon dapat langsung datang. Harus ada permohonan untuk pergantian yang baru, ada dasarnya kerusakan sertifikat tersebut.

Kalau hilang, harus ada surat penyataan dari kantor polisi setempat. Nanti diganti dapat diganti baru, dengan biaya pendaftaran saja Rp50 ribu. Namun jika ada pengukuran tanah akan ada biaya lagi, karena ada rumusannya dan biayanua berbeda-beda.

“Berapa-berapanya saya kurang paham, karena masing-masing bidang yang menanganinya,” kata Jastari di Kantor BPN, Sektor Anggrek Jalan Boulevard Raya, Kalimulya, Cilodong, Jumat (10/1/2020).

Sebagai Manager Loket dirinya mengaku tidak mengetahui berapa jumlah warga yang datang ke BPN Depok, berikut dengan prioritas apa yang diberikan BPN kepada korban guna mengganti sertifikat tanah akibat bencana banjir dan longsor di Depok.

“Ada yang karena banjir kemarin, tapi jumlahnya saya tidak tahu. Tapi pasti ada,” ujar warga Bojong Gede ini.

Kebanyakan warga mengganti sertifikat asetnya karena tiga hal, pertama rusak, hilang, dan mengganti logo lama dengan yang baru.

BPN Kota Depok pun baru saja membentuk tim gabungan penanggulangan bencana secara independen. Dengan tujuan membantu warga yang mengalami kerusakan sertifikat asetnya.

“Timnya baru dibentuk, baru dapat SK nya kemarin (9/1). Semua pejabat dapat, hanya penunjukkan saja. Teknisnya seperti apa belum tahu,” tutupnya.(mia)