Serap Aspirasi Masyarakat, Nur Supriyanto Gelar Reses di Cimanggis Depok

Depoknews.id – Dalam rangka menjaring masukan dan aspirasi dari masyarakat, anggota DPRD Jawa Barat Komisi I, Nur Supriyanto mengelar reses yang dilaksanakan di RM. Pondok Laras, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Minggu, 26/2/17.

Nur Supriyanto anggota DPRD dari Fraksi PKS ini melaksanakan kegiatannya didampingi anggota DPRD Kota Depok, Sri Utami.

Supriyanto mengungkapan dalam sambutannya, reses merupakan komunikasi dua arah antara Legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala yang merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

“Reses bertujuan menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam  pemerintahan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, peserta yang hadir diantaranya dari Karang Taruna Kecamatan Cimanggis, perwakilan pengurus Karang Taruna Kota Depok, PKK, serta perwakilan tokoh masyarakat di Kecamatan Cimanggis.

Ketua Karang Taruna Cimanggis, Martejo mengharapkan, anggota Dewan lebih memperhatikan pembangunan non infrastruktur yaitu lebih ke Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Eksosbud).

“Di Kota Depok, kuota Eksosbud sudah mencapai 30%, hanya saja implementasi nya belum terlaksana. Harapan kami, anggota DPRD bisa lebih mendorong ke pemerintah agar bisa terealisasi kuota dari Eksosbud ini,” katanya.

Sementara itu, perwakilan dari Pengurus Karang Taruna Kota Depok, Meriawan menginginkan DPRD dari Jawa Barat untuk mendukung revisi terhadap Perda no. 10 Tahun 2012, dimana keberadaan Karang Taruna ada dan sejajar dengan mitra pemerintah yaitu RT, RW, dan LPM.

“Kami berharap Dewan di Jawa Barat mendukung dan mendorong pemerintah dan DPRD Kota Depok agar merevisi Perda no. 10 Tahun 2012, karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
No. 5 Tahun 2007, dimana mitra pemerintah itu terdapat RT, RW, LPM, PKK, dan Karang Taruna. Sementara di Perda no. 10 Tahun 2012 tidak terdapat PKK dan Karang Taruna,” paparnya.

Nur Supriyanto menanggapi dengan antusias atas keluhan dan permintaan dari peserta reses itu. Dia berjanji akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna sebagai laporan hasil Reses nya.

“Keluhan dan permintaan ini akan kami serap sebagai aspirasi dan akan kami laporkan ke pimpinan DPRD saat paripurna nanti. Bagi masyarakat yang belum sempat mengungkapkan aspirasinya karena terbentur dengan waktu, bisa disampaikan ke no. 081222346674, nomor ini khusus untuk menyerap aspirasi dari masyarakat,” tutup Nur Supriyanto.

(Meriawan)