Sepanjang Tahun 2020, Satpol Depok Amankan Tiga Ribuan Botol Minol

DepokNews- Sepanjang tahun 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berhasil menyita 3.155 botol minuman beralkohol (minol), di Kota Depok.

Seluruh minol tersebut sudah dimusnahkan karena melanggar Perda Nomor 6 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya rutin melakukan penertiban minol setiap tahun. Penertiban dilakukan untuk di seluruh kecamatan se-Kota Depok.

“Kami lakukan penertiban dan penyitaan minol berdasarkan laporan dari masyarakat demi menjaga kondusivitas dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum,” tuturnya Rabu (06/01/20).

Berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2008, Satpol PP memiliki tugas dan fungsi dalam melakukan penertiban minol. Selanjutnya, Satpol PP juga bertugas sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Perda tersebut.

Dia melanjutkan, pelanggar perda (penjual minol) nantinya menjalani tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Depok. Kemudian, akan diberikan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Penjual minol ini akan menjalani tipiring dan diberikan sanksi baik pidana kurungan maupun denda,” tambahnya.

Lienda berharap, dengan upaya yang dilakukan tersebut dapat memberikan efek jera bagi penjual minol di Kota Depok. Dengan begitu, Kota Depok dapat aman dan terhindar dari gangguan ketertiban umum. 

“Mudah-mudahan tidak ada lagi peredaran minol di Kota Depok, tentunya juga dengan bantuan dari masyarakat,” tandasnya.(Mia)