Semua PPK dan Sekretariat PPK di Kota Depok Dinonaktifkan, Ketua KPU: Intruksi KPU RI

DEPOK-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok secara resmi menonaktifkan sementara anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPK Se-Kota Depok pada penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Depok pada 23 September 2020 mendatang.

Ketua KPU Depok, Nana Shobarna mengatakan, penonaktifan PPK dan Sekretariat PPK merupakan instruksi KPU RI, dalam surat tersebut tertuang beberapa intruksi kepada untuk menunda semua aktifitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh PPK dan PPS.

“Sesuai petunjuk KPU RI, untuk menunda semua aktifitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh PPK Penyelenggara Pemilihan tahun 2020 sampai diterbitkan ketentuan lebih lanjut,” kata Nana, Sabtu (28/3/2020).

Untuk itu, pihaknya berharap kepada PPK untuk dapat memahami penonaktifan sementara ini dengan tetap menjaga integritas sebagai penyelenggara serta tetap membangun komunikasi yang baik sambil menunggu perubahan tahapan.

Nana juga berpesan agar seluruh anggota PPK menjadi pelopor di masyarakat dalam gerakan melawan penyebaran covid-19.

“Saya sangat berharap rekan-rekan anggota PPK dalam kondisi seperti saat ini dapat ikut mengedukasi masyarakat agar terhindar dari penyebaran covid-19 di wilayahnya masing-masing, selain itu tentu tetap menguatkan do’a kepada Allah SWT agar kota tercinta kita cepat segera selesai dari musibah yang sedang melanda,” pungkas Nana.

Dalam surat KPU RI Nomor 285/PL.02-SD/0 1/KPU/III/2020 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).