Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Semua Juru Sembelih Hewan Kurban di Depok Gratis Rapid Test Antigen

badge-check


					Wali Kota Depok Mohammad Idris saat melakukan pemotongan hewan kurban tahun lalu. (Foto: istimewa). Perbesar

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat melakukan pemotongan hewan kurban tahun lalu. (Foto: istimewa).

DepokNews – Pemerintah Kota Depok akan memfasilitasi pemeriksaan rapid test antigen kepada semua Juru Sembelih Hewan Kurban (Julehan) di Kota Depok. Pemeriksaan dilakukan secara gratis oleh Dinas Kesehatan dibantu UPTD Puskemas di setiap kecamatan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, pemeriksaan rapid test guna memastikan semua Julehan bebas Covid-19. Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 443/371-Huk/DKP3 tentang Perubahan Atas SE Wali Kota Depok nomor 443/314-  HUK/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban  dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Depok.

“Selain terkait rapid test, di dalam SE juga diatur waktu penyembelihan pada Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) yakni 4 hari pada 10-13 Dzulhijjah 1442 H dan Non RPH-R selama 3 haru 11-13 Dzulhijjah,” ucapnya,  Kamis (15/07/21)

Dirinya menjelaskan, apabila hasil dari rapid test menunjukkan reaktif, maka Julehan tersebut diminta untuk tidak bertugas. Sebab, pihaknya memberlakukan pemotongan kurban dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Dalam pelaksanaan nanti pun Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok dibantu kecamatan dan kelurahan akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban di semua titik, untuk menjamin kesehatan hewan,” tutupnya.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok