Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Selama PPKM Darurat Kegiatan Peribadatan Berjemaah, Resepsi Pernikahan, dan Khitanan Ditiadakan

badge-check


					Selama PPKM Darurat Kegiatan Peribadatan Berjemaah, Resepsi Pernikahan, dan Khitanan Ditiadakan Perbesar

DepokNews – Pemerintah Kota Depok kembali mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota 443/280/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019. Dalam SK tersebut terdapat dua aturan baru yang diberlakukan mulai dari 10 – 20 Juli 2021. 

Pertama,  tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak diperkenankan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Darurat. Masyarakat diminta mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. 

Kedua,  resepsi pernikahan dan khitanan yang semula diperbolehkan dengan jumlah undangan terbatas, kini  ditiadakan selama masa PPKM Darurat. (JD 03/ED 01/EUD02)

Surat Keputusan Wali Kota 443/280/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 sebagai berikut :

https://drive.google.com/file/d/1PxICd0h2s_ls1VJKpFG–lJQUIaC_-h3/view?usp=sharing
Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok