Sektor Non Esensial Masih WFH 100 Persen Selama Masih Dalam PPKM Level 3

DepokNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan sejumlah aturan terkait perpanjangan keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/379/Kpts/Satgas/Huk/2021, Tentang Perpanjangan  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Perpanjangan ini terhitung mulai tanggal 31 Agustus  sampai dengan tanggal 6 September 2021. Kali ini disampaikan jika sektor non esensial masih diberlakukan Work From  Home  (WFH) sebesar 100 persen.

Sementara untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan, beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Untuk pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf.

Berikutnya, perhotelan non penanganan karantina, beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf. Sedangkan industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik.

Kemudian, 10 persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 7 September 2021, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.

Selanjutnya, pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, paling banyak 25 persen staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban beroperasi 100 persen  staf tanpa ada pengecualian.

Untuk penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia. Lalu, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik),

dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen paling banyak staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan paling banyak 25 persen staf WFO.

Perusahaan yang termasuk dalam sektor energi hingga utilitas dasar yang sebagaimana dimaksud, wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran. 

Untuk perusahaan yang termasuk dalam penangan bencana,  wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses  menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Berikut Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/379/Kpts/Satgas/Huk/2021, Tentang Perpanjangan  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019  : https://drive.google.com/file/d/19CYc1M0kztF0IiEomBLCrThrtC1yJBon/view?usp=sharing

Sumber : depok.go.id