Sekolah di Depok Harus Terima Siswa ABK

DepokNews- Dalam rangka menunjang pelayanan bidang pendidikan, sekolah di Depok menerima pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (inklusi). Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif, maka sekolah waib menerima siswa berkebutuhan khusus.

Program inklusif merupakan program pada sekolah reguler yang menyatukan antara anak umum dengan anak yang berkebutuhan khusus untuk mengikuti proses belajar mengajar bersama-sama. Sistem belajar pada sekolah tersebut tidak jauh berbeda dengan sekolah regular pada umumnya.

Dengan adanya program inklusif maka tidak ada lagi alasan bagi orang tua untuk tidak menyekolahkan anaknya. Karena sudah ada kebijakan untuk menerapkan program inklusif di sejumlah sekolah. Ada beberapa hal yang patut untuk diperhatikan dalam pelaksanaannya. Diantaranya, penerima peserta didik baru (PPDB) mengakomodasi anak berkebutuhan khusus (ABK), kurikulum yang diberlakukan fleksibel, pembelajaran adaptif, penilaian hasil belajar yang disesuaikan, pengadaan atau pengangkatan Guru Pendamping Khusus (GPK), pelaksanaan bantuan professional, serta adanya kerjasama dalam membangun jaringan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, M Thamrin mengatakan, ada tiga hal yang difokuskan pihaknya dalam pengembangan pendidikan inklusif. Pertama, memberikan pelayanan. Artinya memberikan pengetahuan pada tenaga pendidik mengenak ABK. Kemudian membuat peta terhadap ABK untuk menggali bakat dan potensi ABK. Kedua, memberikan bimbingan dan penanganan. Disini dinas telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Inklusi yang membawahi 90 sekolah di Depok.

“Pokja ini yang melakukan pembinaan dengan melakukan pertemuan regular untuk membahas dan melakukan evluasi. Misalnya tentang program kerja, pembinaan dan tindak lanjutnya. Pokja ini juga memberikan bantuan pada ABK ketika hendak menempuh ujian,” katanya.

Ketiga, adalah melakukan pengembangan potensi dan kompetisi yang bertujuan agar ABK bisa berkembang sesuai bakatnya. Setelah dilakukan pemetaan terhadap ABK, tentunya akan terlihat bakat dan minat anak. Dari situlah, pokja inklusi meyalurkan dan mengembangkan bakat ABK.

“Intinya tidak menjauhkan ABK dengan anak umumnya. Karena mereka juga memiliki hak yang sama untuk mengenyam pendidikan. Tugas kamilah untuk membantu mereka dan memberikan pemahaman pada anak umumnya agar mereka tidak menjauhi ABK,” paparnya.

Perhatian terhadap ABK bukan hanya ditunjukkan dengan memberikan kesempatan pada mereka untuk sekolah di sekolah umum. Namun juga dengan memberikan alokasi dana khusus untuk pengembangan pendidikan inklusi di Depok. Tahun ini ada sejumlah sekolah yang mendapat bantuan khusus untuk pengembangan pendidikan inklusif.

“Untuk SDN tahun 2018 ada program bantuan pelayanan operasional ABK. Tiap kecamatan ditunjuk satu SDN yang mendapat bantuan sebesar Rp 50 juta. Dana ini untuk pengembangan pendidikan inklusi di sekolah tersebut,” tukasnya.

Saat ini ada 11 SDN yang ditunjuk untuk menerima ABK. Sedangkan SMPN ada empt sekolah yaitu SMPN 3, SMPN 4, SMPN 8 dan SMPN 10. Dalam mengembangkan pendidikan inklusi ini mak peranan tenaga pendidik sangatlah penting.

“Yang harus disiapkan tentunya SDM. Selain itu juga sarana dan prasarana lain seperti ruang khusus untuk konseling ABK dan alat penunjang lainnya,” tutup Thamrin.(mia)