Sekda Depok, Hardiono : Iuran BPJS Bagi Warga Yang Tak Mampu Ditanggung Pemkot

DepokNews -BPJS Kesehatan resmi menaikkan iuran bulanan untuk semua klas. Hal tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo terkait kenaikan iuran BPJS beberapa waktu yang lalu.

Menanggapi kenaikan tersebut Sektretasi Daerah (Sekda) Kota Depok meminta masyarakat Depok agar tidak khawatir terkait kenaikan tersebut. Sebab. Pemerintah kota setempat akan membiayainya setiap bulan, bahkan jumlah warga miskin di Depok yang akan dibayarkan iuran BPJS Kesehatan sebanyak 257.811 jiwa.

“Kita bayarkan tiap bulan. Karena sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 75 tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan pasal 29,” kata Hardiono saat dikonfirmasi. Senen (11/11/2019).

Dijelaskan Hardiono iuran yang dibayarkan Pemkot Depok yaitu khusus klas 1 (warga miskin) dengan total Rp42. 000 perbulan setiap orang. Berdasarkan hal tersebut total yang dikeluarkan pemkot Depok setiap bulan yaitu sebesar Rp 58.780.908.000.

“Kami akan berusaha memberikan yang terbaik bagi warga. Jadi jangan khawatir terkait kenaikan iuran khusus warga miskin, “ujarnya.

Selain itu angka yang dikeluarkan dari APBD tersebut masih dalam usulan ke DPRD Kota Depok.

“Semoga biaya yang dialokasikan ini bermanfaat, dan tepat sasaran.Sehingga dapat berpartisipasi dalam menurunkan angka kemiskinan dan angka kesakitan serta meningkatkan indeks kepuasan masyarakat di bidang kesehatan,” kata dia.

Kenaikan iuran ini dinilai cukup berat. Khususnya bagi peserta jaminan kesehatan yang mandiri.

“Khusus untuk peserta yang mandiri, jangan dinaikkan karena akan memberatkan masyarakat,” kata dia