Sekda Depok : Terlalu Dini Jika Saya Dikatakan Melanggar Aturan ASN

DepokNews – Sekretaris Daerah Kota Depok Hardiono keberatan jika dirinya dikatakan melanggar aturan karena masih ASN karena berencana maju sebagai Wali Kota Depok.

“ Hemat saya terlalu dini lah kalau ada yang menilai saya langgar aturan . Komisi Pemilihan Umum Kota Depok saja belum lakukan bahasan aturan dan tahapan, mereka baru bekerja diperkirakan bulan juni 2020, anggarannya saja belum diajukan, “ ujarnya saat dikonfirmasi. Selasa (5/11 /2019).

Ia pun tak membantah, seseorang harus mundur dari ASN jika akan maju dalam Pilkada, karena aturannya sudah jelas tertuang dalam UU ASN No 5/2015, pasal 119 dan 123 ayat(3) yang telah melalui judicial review oleh Mahkamah Agung dalam amar putusannya No 41/PUU-XII/2014.

“ Tapi saya kan belum memastikan diri, masa baru ada keinginan sudah melanggar aturan,” ujarnya geli.

Meskipun belum ada partai politik yang meliriknya, mantan Kepala Dinas Kesehatan ini tetap optimis dan semangat.

“ Sekarang ini saya sering turun kelapangan untuk melihat kinerja pemerintah dan hasil dari pekerjaan itu sendiri untuk menjadi bahan kajian dan mengevaluasi kekurangannya. Saya pikir masih banyak PR yang harus dituntaskan. Sayapun kerap menghadiri undangan warga Depok untuk silaturahmi,” pungkasnya.

Diketahui belakangan banyak tudingan dari berbagai pihak bahwa Sekda Hardiono telah melanggar aturan karena melakukan kegiatan politik padahal masih bersatus ASN.