Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Sekda Depok Hardiono: Pemenuhan RTH Perlu Melibatkan Masyarakat

badge-check


					Sekda Depok Hardiono: Pemenuhan RTH Perlu Melibatkan Masyarakat Perbesar

DepokNews–Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono mengungkapkan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30 % perlu melibatkan masyarakat. Pasalnya, dalam penetapan kebijakan Pemerintah perlu mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat. “Tentunya, sangat penting sekali Melibatkan masyarakat. Terlebih lagi, dalam penyusunan atau menentukan dimana saja titik-titik RTH,”ujarnya seusai diskusi tentang lingkungan dan bertemu dengan aktivis lingkungan. Situ Pengasinan, Sawangan, Depok.

Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Kota Depok Heri Syaifuddin menyambut baik atas atas perhatian Pemerintah. Menurutnya, dalam pembangunan Kota Depok tidak hanya pada sektor ekonomi saja namun juga pada pemenuhan RTH. “Pembangunan dan pengembangan RTH harus tercermin dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Untuk itu, perlunya diskusi dan masukan dari seluruh stakeholder dalam mewujudkannya agar sesuai dengan amanat UU,”paparnya.

Heri menuturkan, dalam perencanaan dan pembangunan Kota harus mengutamakan pada pembangunan manusia. Ia mengungkapkan, dengan adanya RTH diharapkan adanya interaksi sosial antar masyarakat, lintas generasi, pejabat mendengarkan masyarakat, dll. Sehingga, dalam mewujudkan tujuan dapat cepat teralisasi. “Tentunya, untuk mengejar 30 % sesuai amanat UU masih harus terus diupayakan. Seperti yang kita lakukan dengan adanya gerakan wakaf RTH. Ke depan agar anak cucu kita bisa menikmatinya kelak dikemudian hari,”harapnya.

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok