Sekda Depok Hardiono Dorong Pelaku Usaha yang Memakai Air Tanah Diberi Sanksi

DepokNews–Sekretaris Daerah (Setda) Kota Depok Hardiono setuju untuk pemberian sanksi kepada pelaku usaha komersial yang masih menggunakan air tanah di wilayah pemerintahan kota Depok.

“ini dilakukan karena masih banyak ditemui para pengusaha menengah menggunakan air tanah, di antaranya Margonda, Jalan Raya Bogor dan Cinere,”ujarnya usai membuka kegiatan Sosialisasi keseimbangan hak dan kewajiban antara PDAM dan pelanggan serta sosialisasi hasil survey kepuasan pelanggan PDAM Tirta Asasta kota depok tahun 2019 di Hotel Savero, margonda Depok (19/12/2019).

Dikatakan Hardiono, kedepan pihaknya menyetujui pemberian sanksi bagi pengusaha yang membandel, berharap para pelaku usaha khususnya di sepanjang jalan Margonda sudah tidak menggunakan air tanah dan beralih ke PDAM

” Kalau sekarang masih belum,masih sekedar Himbauan tapi kedepannya memang harus, aturannya yang perlu dibuat ” Tegas Hardiono

Sementara Manager Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok Imas Dyah Pitaloka menuturkan ada sejumlah tempat komersil yang masih menggunakan air tanah itu tersebar hampir merata di sejumlah wilayah, di antaranya Margonda, Jalan Raya Bogor dan Cinere.

Setiap pagi berkumurlah dengan 1 gelas ini, bau mulut hilang selamanya

Jika bau mulut tak hilang ternyata ini cara ampuh membunuh

Gadis pelajar ciptakan diet untuk orang malas. -32kg selamanya! -10kg dalam 1 minngu

Jangan dibunuh, ini cara mengusir semut yang ampuh dan tak akan kembali lagi
“Tercatat ada lebih dari 20 tempat komersil seperti pusat perbelanjaan, hotel, apartemen dan perusahaan yang masih menggunakan air tanah di Kota Depok, Jawa Barat”katanya

Menurut Imas, kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena berpotensi menyebabkan terjadinya longsor. penggunaan air tanah berlebihan dapat menyebabkan kemiringan bangunan atau amblas dan berpotensi terjadinya longsor.

Selain itu, penggunaan air tanah dalam jumlah besar di tempat-tempat komersil itu juga merugikan warga sekitar. Sebab, ketersediaan air tanah akan terus berkurang akibat disedot oleh pompa dengan kekuatan yang lebih besar.tutur Imas.

Dirinya mengakui, saat ini kewajiban berlangganan PDAM sudah masuk persyaratan IMB. Namun belum ada sanksi yang tegas ketika belum berlangganan.

”sekarang memang sudah bagus jadi setiap ada bangunan yang dibangun kita pasti di undang agar mereka berlangganan. Tapi karena tidak ada sanksi yang nyata, yah mereka hanya manfaatin untuk ijin saja jadi tidak berlangganan, “terangnya.

Pihaknya tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi bagi pengusaha komersial yang tidak berlangganan.” itu bukan kewenangan kita. Kita hanya mengingatkan saja lewat himbauan dan kita kasih perda kepada bangunan atau yang belum langganan. Ini jika tidak berlangganan. Hanya itu saja.

“Misi utama kami adalah menyelamatkan air tanah. Maka kami juga mendorong usulan kenaikan pajak air dalam (tanah), terakhir katanya sampai Rp 4500/kubik untuk tempat-tempat komersil, ya kami inginnya lebih dari itu. Kami berharap harga sumur dalam lebih besar dari kita, agar beralih ke PDAM,” papar Imas.