Sejumlah Titik Rawan Kecelakaan di Depok Kini Dipasang Rambu Peringatan

DepokNews – Polres Metro Depok melakukan pemasangan rambu lalu lintas peringatan rawan kecelakaan di sejumlah titik. Upaya tersebut dilakukan kepolisian dengan menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka Lantas) Polres Metro Depok, AKP Rasman mengatakan ada tiga titik yang sudah dipasangi rambu lalu lintas. Di antaranya,  Jalan Raya Margonda antara JPO Kampus D Gunadarma hingga JPO depan Margonda Residence, Jalan Raya Bogor KM 29 dan Jalan Ciputat – Parung depan Kantor Kecamatan Bojongsari. 

“Kami menggandeng Dishub Kota Depok dalam pelaksanaan pemasangan rambu-rambu lalu lintas,” kata AKP Rasman, Rabu  (13/10/21).

Dikatakan AKP Rasman, pemasangan rambu tersebut lantaran lokasi-lokasi itu menjadi titik black spot atau rawan kecelakaan lalu lintas di Kota Depok. Selain itu, pihaknya juga sedang bersiap dalam penilaian Road Safety and Partnership Action oleh Polda Metro Jaya. 

“Ini sekaligus juga untuk mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara,” ujarnya.

“Kami juga ikut melakukan upaya antisipasi akan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Seperti rutin melakukan patroli, serta menambah penerangan jalan.  Patroli dilakukan setiap hari dengan jumlah personel sebanyak 28 orang,” jelasnya. 

Terpisah, Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Dishub Kota Depok, Ari Manggala menambahkan pemasangan rambut lalu lintas tersebut agar pengguna jalan dapat berkendara dengan lancar. Selain juga mematuhi peraturan dengan memperhatikan rambu yang ada. 

“Kami juga berharap dapat meminimalisir angka kecelakaan, yang selama ini turut disumbang akibat ketidak hati-hatian pengguna jalan di jalur rawan kecelakaan,” tandas Ari.

Sumber : depok.go.id