Secretary KAI Commuter: Terjadi Peningkatan Penumpang Saat Uji Coba Penerapan Aplikasi Peduli Lindungi

DepokNews – Peningkatan pengguna KRL naik 5 persen di jam sibuk setelah dilakukan penerapan uji coba aplikasi Peduli Lindungi di KRL. Hal tersebut
VR Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba melalui siaran persnya.

Ia menjelaskan terlihat ada peningkatan dalam jumlah penumpang di setiap stasiun pada waktu jam kerja namun tetap menaati protokol kesehatan serta tetap membawa dokumen perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku.

Berdasarkan data KAI Commuter hingga pukul 10.00 WIB tercatat ada 130.930 pengguna KRL. Angka ini bertambah lima persen dibanding pekan lalu di waktu yang sama yaitu 124.166 pengguna. Adapun stasiun yang mengalami kenaikan jumlah pengguna antara lain Bojonggdede (10.657 pengguna, naik 5% dibanding pekan lalu pada waktu yang sama), Citayam (9.681 pengguna, naik 2%), dan Cilebut (7.419 pengguna, naik 3%).

“Antisipasi jumlah pengguna, KAI Commuter mengoperasikan 983 perjalanan KRL per hari yang beroperasi pukul 04.00-22.00 WIB dengan memaksimalkan formasi 12 kereta sebanyak 31 rangkaian dan formasi 10 kereta sebanyak 46 rangkaian. Untuk formasi 8 kereta tersedia 16 rangkaian, sehingga setiap harinya KAI Commuter mengoperasikan 93 rangkaian KRL,” katanya.

Sementara itu, lanjut Anne, hari ini KAI Commuter bekerja sama dengan pemerintah mulai menguji coba penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi para pengguna KRL.

“Uji coba ini yang dilakukan di 11 stasiun yaitu Stasiun Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Palmerah, Kebayoran, dan Manggarai pagi ini berjalan lancar dan kondusif,” ungkapnya.

Selain itu penumpang langsung dapat mencoba scan kode QR di stasiun. Para pengguna hanya perlu melakukan cek in ketika memasuki stasiun, dan tidak perlu melakukan cek out di stasiun tujuan.

“Uji coba aplikasi ini tidak mengubah ketentuan untuk menggunakan KRL. Dokumen perjalanan untuk naik KRL harus ditunjukkan pengguna ketika memasuki stasiun. Sehingga KAI Commuter tetap mewajibkan pengguna membawa dokumen perjalanan sebagaimana yang disyaratkan sesuai SE Menteri Perhubungan No. 66 Tahun 2021,” tambahnya.

Selain itu adapun dokumen perjalanan yang dimaksud diantaranya STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sesuai aturan.

“Kami mengajak para pengguna KRL untuk mematuhi aturan yang berlaku mengingat saat ini masih dalam masa pembatasan kegiatan. Mari kita lanjutkan upaya dan kedisiplinan mengikuti aturan maupun protokol kesehatan untuk keselamatan bersama. Hindari bepergian di jam-jam sibuk dan semaksimal mungkin tetap beraktivitas dari rumah,” jelas Anne.

Sejalan dengan itu, KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Petugas di lapangan akan melakukan penyekatan jika kondisi di stasiun maupun di dalam KRL sudah sesuai kuota.

“Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access atau menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk, ” tutupnya.