Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

SE Terkait Pelaksanaan Idul Fitri Diterbitkan, Ini Sejumlah Ketentuan yang Wajib Diketahui Jamaah

badge-check


					SE Terkait Pelaksanaan Idul Fitri Diterbitkan, Ini Sejumlah Ketentuan yang Wajib Diketahui Jamaah Perbesar

DepokNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meminta semua pihak yang akan mengikuti sholat Idulfitri agar membentuk satu kepanitiaan khusus.

Hal tersebut didasari dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor : 451/203-HUK tentang Penyelenggaran Kegiatan Itikaf, Salat Idulfitri, dan Perayaan Idulfitri 1442 H/ 2021 M. Dalam SE yang diterbitkan 29 April tersebut.

Dalam SE tersebut kepanitiaan khusus yang dibentuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Salat Idulfitri, baik di masjid atau lapangan untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan salat.

Tak hanya itu panitia juga akan bertanggung jawab mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan salat Idulfitri, dengan membuat surat pernyataan.

Pada proses pelaksanaan salat idulfitri panitia pelaksana harus melaksanakan sejumlah aturan diantaranya membersihkan dengan menggunakan desinfeksi baik itu ruangan masjid serta area pelaksanaan salat.

Selanjutnya membatasi jumlah pintu masuk atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan salat, guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Panitia juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan,sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan keluar tempat pelaksanaan Salat Idulfitri, menyediakan alat pengecekan suhu bagi para jemaah serta melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jarak tiga menit.

Jika ditemukan jemaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius, tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan Salat Idulfitri.

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok