SE Mobilitas Penduduk Dikeluarkan, Warga Depok yang Keluar Daerah Wajib Buat Surat Ini

DepokNews – Pemerintah Kota Depok resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok terkait pengendalian mobilitas penduduk selama masa peniadaan mudik lebaran di masa pandemi COVID-19.

Dalam SE tersebut Warga Kota Depok yang ingin keluar kota wajib memiliki Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM). Pembuatan SDKM itu di kantor kelurahan.

Selain itu SE tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19).

“Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan ke luar wilayah Kota Depok bentuk dispensasi yang diberikan dengan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) yang dikeluarkan oleh Lurah setempat, dengan format yang terlampir, ” tulis Idris dalam SE yang diterima, Senin (3/5/2021).

SDKM ini kata Idris dikeluarkan oleh petugas dari daerah asal, selanjutnya melakukan lapor diri kepada RT, RW, Satuan Tugas Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) yang dituju dan melakukan isolasi mandiri selama tiga hari. Lalu kata dia, di Depok akan dilakukan penyekatan di beberapa titik.

“Untuk mengendalikan mobilitas penduduk yang masuk ke Kota Depok, pada masa setelah Cuti Idulfitri dilakukan pengawasan dan operasi yustisi administrasi kependudukan, ” pungkasnya.