Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

SE Mobilitas Penduduk Dikeluarkan, Warga Depok yang Keluar Daerah Wajib Buat Surat Ini

badge-check


					SE Mobilitas Penduduk Dikeluarkan, Warga Depok yang Keluar Daerah Wajib Buat Surat Ini Perbesar

DepokNews – Pemerintah Kota Depok resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok terkait pengendalian mobilitas penduduk selama masa peniadaan mudik lebaran di masa pandemi COVID-19.

Dalam SE tersebut Warga Kota Depok yang ingin keluar kota wajib memiliki Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM). Pembuatan SDKM itu di kantor kelurahan.

Selain itu SE tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19).

“Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan ke luar wilayah Kota Depok bentuk dispensasi yang diberikan dengan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) yang dikeluarkan oleh Lurah setempat, dengan format yang terlampir, ” tulis Idris dalam SE yang diterima, Senin (3/5/2021).

SDKM ini kata Idris dikeluarkan oleh petugas dari daerah asal, selanjutnya melakukan lapor diri kepada RT, RW, Satuan Tugas Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) yang dituju dan melakukan isolasi mandiri selama tiga hari. Lalu kata dia, di Depok akan dilakukan penyekatan di beberapa titik.

“Untuk mengendalikan mobilitas penduduk yang masuk ke Kota Depok, pada masa setelah Cuti Idulfitri dilakukan pengawasan dan operasi yustisi administrasi kependudukan, ” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok