Satu Drum CIU Miras Diamankan Polisi

DepokNews–Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Depok berhasil mensita satu plastik ciu dioplos dengan minuman penambah stamina, satu ember kecil menampung ciu, dua drum isi ciu, empat botol anggu, lalu 62 botol minuman berakhohol berbagai jenis.

Kasubag Humas Polresta Depok AKP Sutrisno kepada wartawan mengatakan operasi miras pada Kamis (12/4) polisi mengamankan tga penjual jamu karena ketahuan menjual minum keras.

Dia mengatakan jajaran Polresta Depok sejumlah anggota dan koordinasi dengan Satpol PP melakukan observasi wilayah merazia warung penjual miras oplosan.

“Anggota kita mengamankan tiga penjual jamu yang menjual miras yakni NY, CA dan SC,  dari operasi dua tempat yang dilakukan kawasan daerah Cilodong.

Petugas berhasil menyita drum berisi miras oplosan dan puluhan botol miras

Hasil operasi yang dilakukan petugas menyita 23 botol leci, 13 botol ciu masing-masing ukuran 600 ML.

“Ketiga pelaku masih kita amankan di Polres, dikenakan Padal 22 Perda Kota Depok Nomor 6 tahun 2008 Tindak Pidana Ringan,  barang bukti disita dan di bawa ke Polresta Depok”katanya.

Aparat Kepolisian terus gencar melakukan razia terhadap peredaran minuman keras di Kota Depok.