Satpol PP Tutup Display Produk Rokok di Depok

DepokNews- Pemkot Depok melarang penggunaan display atau pajangan penjualan rokok secara terbuka, di sejumlah pasar modern. Penggunaan display harus tertutup dan hanya bertuliskan “Rokok Tersedia”.
Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakan hal ini sesuai intruksi Wali Kota Depok, mengenai Perda No 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Intinya agar tidak memperlihatkan secara jelas jenis dan bentuk rokok, cukup dengan tulisan saja,” jelas Yayan saat membagikan surat pemberitahuan mengenai Perda Nomor 03 Tahun 2014, bersama Komunitas No Tobacco Community (NOTC) Kota Depok, di Carefour, ITC Depok, Kamis (27/9/2018).
Langkah Satpol PP adalah mendatangi 374 retail modern di Kota Depok, mengenai kebijakan ini. Pengawasan dan monitoring akan dilakukan dua minggu kemudian, oleh bidang Daktur Satpol PP Kota Depok.
“Kami adalah penegak perda, dan akan melakukan pengawasan terkait dengan kebijakan dari Perda yang ada,” katanya.
Yayan melanjutkan, semua display harus ditutup dan wajib dilakukan pasar modern di Depok. Sedangkan untuk pasar tradisional, Yayan mengaku itu adalah langkah selanjutnya.
“Sekarang di modern dulu, tunggu arahan untuk di pasar tradisional,” tutupnya.(mia)