Satpol PP Tambah Hari Kerja Tertibkan Spandul Liar di Depok

DepokNews- Satpol PP Kota Depok menambah hari kerja anggotanya, guna menertibkan spanduk dan atribut liar yang ada di jalan.

“Ini adalah upaya meningkatkan penegakan Peraturan Daerah Kota Depok No 7 Tahun 2010 tentang Pajak dan Peraturan Daerah No 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum,” kata, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Dudi Miraz, Senin (10/4).

Penambahan tersebut dilaksanakan untuk mensiasati nakalnya para pemasang spanduk yang lebih sering memasang pada Jumat malam.

“Ini untuk menanggulangi pemasangan spanduk, mereka lebih banyak memasang pada Juma’at malam sebab pada hari sabtu itu masyarakat juga lebih banyak berada di jalanan,” jelasnya.

Dudi menambahkan, tiap hari sabtu ada dua regu yang dikerahkan untuk turun ke lapangan dan melaksanakan penertiban. Dua regu ini dibagi ke dua wilayah, yaitu wilayah barat dan timur Depok.

“Kami memberikan penambahan surat tugas kepada regu kami, karena memang tiap weekend jumlah spanduk yang terlihat lebih banyak,” ujarnya.

Dirinya menambahkan bahwa hingga saat ini kegiatan penertiban pada hari sabtu sudah dilaksanakan dua kali, dan dari kegiatan tersebut diketahui bahwa jumlah spanduk yang ditertibkan lebih banyak dibandingkan penertiban pada hari kerja.

“Beberapa titik yang menjadi fokus adalah jakan Sawangan, Dewi sartika, Nusantara, Jalan Raya bogor dan jalan keadilan. Disana merupakan titik yang paling banyak spanduk liarnya,” pungkasnya.(mia)