Satpol PP Sita Ratusan Minuman Beralkohol di Depok

DepokNews- Sebanyak 675 botol minuman beralkohol kembali disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, di beberapa titik di Kota Depok. Penyitaan dilakukan di lima lokasi antara lain Jalan Kartini, Ratujaya, Kampung Belimbing Sawah, Jalan Sentosa, dan Jalan Margonda Raya.

Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengawalan Satpol PP Kota Depok Ahmad Oting menjelaskan, pihaknya berhasil menyita minol di setiap lokasi dengan jumlah yang berbeda. Untuk di Jalan Kartini sebanyak 45 botol, Ratujaya sebanyak 115 botol, Kampung Belimbing Sawah sebanyak 45 botol, Jalan Sentosa sebanyak 72 botol, dan di Jalan Margonda Raya sebanyak 380 botol.

“Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya menyukseskan program Satpol PP dalam pemberantasan dan pembersihan minol di Kota Depok,” jelasnya.

Penyitaan akan terus dilakukan Satpol PP agar di Kota Depok dapat terbebas dari minuman beralkohol yang dapat merugikan kesehatan. Dalam penertiban tersebut, sambung Oting, melibatkan tim Unit Reaksi Cepat (URC), Unit Intel, serta beberapa anggota Satpol PP Depok. 
“Sebelumnya melakukan penyitaan, kami koordinasi dan perencanaan agar penertiban yang dilakukan dapat berhasil,” tutup Oting.(mia)