Satpol PP Robohkan Bangli di Kali Licin

DepokNews–Ratusan bangunan liar yang berada di pinggir kali Licin Kecamatan Pancoran Mas hingga Kecamatan Cipayung pada Kamis (4/6) sore dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok.

Kepala Satpol PP Depok Lienda Ratnanurdiany kepada wartawan mengatakan pembongkaran paksa dilakukan, karena tiga kali surat teguran ditambah surat perintah bongkar, yang dilayangkan pihaknya ke para PKL dan pemilik bangli tidak juga diindahkan.

“Dalam surat teguran dan surat perintah bongkar yang kami layangkan, mereka kami minta tidak berjualan hingga menutup pedestrian jalan dan badan jalan. Sebab hal itu melanggar aturan berupa Perda Depok,” katanya.

Dengan penertiban ini diharapkan sepanjang kawasan Kali Licin menjadi ramah bagi pejalan kaki dan tidak lagi macet parah.

“Sebab pedestrian adalah hak pejalan kaki dan kami ingin menjamin itu.

Selain itu keberadaan PKL hingga ke badan jalan kerap menjadi sumber kemacetan di sini.

Namun lapak dan bangunan berdiri di atas fasos fasum yang dilarang untuk berjualan.

Sehingga mereka dianggap melanggar PerdaKota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum (Tibum).

“PKL dan bangunan liar yang kami tertibkan karena mereka berada di atas pedestrian jalan dan bahkan beberapa diantaranya menggunakan bahu jalan. Bangunan juga du atas franinasr Hal itu melanggar Perda Ketertiban Umum sehingga kami tertibkan,”katanya.

Sbelumnya kata dia pihaknya sudah melayangkan surat teguran pertama sampai ketiga ditambah surat pemberitahuan pembongkaran ke para pedagang pemilik lapak PKL dan bangli.

“Namun mereka tidak mengindahkannya dan tetap berjualan diatas fasos fasum. Sehingga terpaksa kami tertibkan,”katanya.

Ke depan kata dia pihaknya akan memonitoring pedestrian di lokasi tersebut dan lokasi lainnya agar tidak lagi dipakai PKL membangun lapaknya dan membuat bangunan liar.