Satpol PP Minta PKL di Alun-alun Depok Lebih Tertib

DepokNews- Dianggap mengganggu aktifitas lalu lintas, keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Alun-alun Kota Depok, diingatkan Satpol PP tidak berjualan sembarangan.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya terus melakukan penertiban kepada PKL tersebut. Sebab, upaya penertiban tersebut sudah menjadi tugas Satpol PP berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

“Tim kami setiap harinya bertugas di Alun-alun dan melakukan penertiban kepada PKL yang berjualan di jalan dan menganggu aktivitas pengunjung,” kata Lienda, Kamis (30/1/2020).

Dikatakan Lienda, dalam Perda Nomor 16 tahun 2012, Pasal 15 mengenai tertib usaha atau berjualan telah dijelaskan bahwa setiap badan atau orang dilarang berjualan di jalan, trotoar, jembatan penyebrangan orang (JPO), bantaran sungai, maupun rel kereta api. Selanjutnya, jika tetap melanggar harus siap untuk mendapatkan peringatan tertulis, pembongkaran, ataupun sanksi pidana.

“Kami lakukan penertiban karena hal tersebut melanggar perda. Kemudian diberikan pembinaan terkait pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.

Lienda menambahkan, penertiban yang dilakukan diharapkan dapat menciptakan Alun-alun Kota Depok menjadi sarana prasarana kota yang nyaman bagi masyarakat.

“Tentunya tidak ada gangguan lalu lintas, tertib, dan bersih,” tutupnya.(mia)