Satpol PP Depok Terus Pantau Peredaran Obat Keras di Toko Obat

DepokNews- Satpol PP Kota Depok terus mewaspadai peredaran Pil Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol atau yang dikenal PCC. Pil yang membuat warga Depok resah ini memang berbahaya bahkan dapat menimbulkan kematian bagi penggunanya.
Kepala Satpol PP Kota Depok Dudi Miraz mengatakan Satpol PP bekerja sama dengan Polresta Depok terus melakukan penggeledahan di beberala apotek dan toko obat. Dalam beberapa pemeriksaan di toko obat memang ditemukan obat keras dan tak berizin. Seperti di toko Farmika di Jalan KSU Kalimulya dan Toko Ikhtiar di Jalan Keadilan terdapat obat keras.
“Untuk pil PCC tidak kami temukan di dua toko itu. Tapi ada obat keras daftar G juga obat psikotropika dumolid sebanyak dua butir. Sedangkan Toko Farmika ditemukan banyak obat keras,” jelas Dudi.
Perbuatan tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok nomor 5 tahun 2011. Obat-obat tersebut disita Polres.
“Kami berharap kepada masyarakat, jika ada toko obat serta apotek yang menjual obat keras dan tidak berizin agar segera melaporkan kepada kepolisian atau Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok,” bebernya.
Semua pihak harus terlibat untuk masalah ini, terutama masyarakat. Jika menemukan adanya obat terlarang diperjual belikan di apotek maupun toko obat, mohon dilaporkan kepada pihak terkait.
“Ini semua demi keamanan dan kenyamanan Kota Depok, jadi baiknya saling menjaga bersama,” tandasnya.(mia)