Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Satpol PP Depok Kumpulkan Denda Pelanggar Masker Sebesar 37 Juta

badge-check


					Satpol PP Depok Kumpulkan Denda Pelanggar Masker Sebesar 37 Juta Perbesar

DepokNews- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, salah satunya dengan melakukan penertiban protokol kesehatan.

Hingga akhir tahun 2020, sebanyak 16.038 pelanggar masker berhasil ditertibkan, dan mengumpulkan denda sebesar Rp 37.150.000.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pelanggar yang ditertibkan berdasarkan data sasaran kegiatan di April – Desember 2020. Pelanggar dikenakan sanksi sosial, teguran lisan maupun tulisan, hingga denda administratif.

“Kami berhasil mengumpulkan denda dari pelanggar masker di tahun 2020,” tuturnya, Rabu (06/01/21).

Dikatakannya, selama pandemi Covid-19 pihaknya gencar melakukan operasi Gerakan Depok Bermasker. Gerakan tersebut menyasar tempat umum, pasar swalayan, hingga pemukiman warga.

Lienda menuturkan, sanksi yang diberikan tersebut berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, pelanggar dikenakan sanksi sosial atau denda senilai Rp 50 ribu.

“Sanksi kami berikan sebagai efek jera pelanggar agar mematuhi protokol kesehatan yang berlaku,” tandasnya.(Mia)

Facebook Comments Box

Read More

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Trending on Metro Depok