Satpol PP Depok Kirimi Surat ke PKL dan Pemilik Bangli di Raya Bogor

DepokNews- Kepala Satpol PP Kota Depok, Dudi Miraz mengatakan sudah memberikan Surat Peringatan pertama, kepada pemilik lapak atau PKL serta bangunan liar (bangli) di Jalan Raya Bogor. Untuk sukarela membongkar bangunannya, jika tidak diindahkan maka Satpol PP bersama tim pernertiban terpadu akan membongkar paksa.
“Tapi nanti akan ada SP kedua dan ketiga dulu, baru surat perintah bongkar,” ujar Mantan Asisten Tata Praja Setda Depok ini.
Bangunan-bangunan di sepanjang jalan tersebut, sambung Dudi, dinilai melanggar aturan. Karena berdiri di bantaran kali dan memakan pedestrian jalan.
Setelah ditertibkan, lahan tersebut akan dibangun lahan terbuka hijau, sebagai salah satu solusi pencegah banjir.
“Bangli di Jalan Raya Bogor Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos ini, sudah beberapa kali ditertibkan. Tapi mereka mendirikan lagi, maka kami akan bersikap tegas kali ini,” tandas Dudi.(mia)