Satpol PP Depok Amankan Ratusan Botol Minuman Beralkohol

DepokNews- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berhasil menyita 874 minuman beralkohol (minol). Razia minol ini sebagai upaya menjaga kondusivitas di wilayah Depok dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum jelang pergantian tahun 2020.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, penertiban minol dilakukan di tiga toko. Di antaranya toko di Jalan Margonda Raya sebanyak 292 botol, Jalan Bahagia Sukmajaya sebanyak 234 botol, dan Jalan Raya Bogor sebanyak 348 botol.

“Berhasil kami sita sebanyak 874 minol dari beberapa wilayah di Kota Depok sebagai antisipasi perayaan pergantian tahun,” tuturnya, Sabtu (19/12).

Lienda menuturkan, langkah antisipasi ini dilakukan juga karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Dengan begitu, diharapkan tidak adanya perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Lebih lanjut, ucapnya, kegiatan yang dilakukan ini untuk menertibkan peredaran dan penjualan minol ilegal. Karena, setelah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kota Depok belum pernah mengeluarkan izin untuk penjual minol. 

“Penertiban ini kami lakukan mengingat banyaknya penjual minol ilegal yang belum memiliki izin,” tuturnya.

Untuk diketahui, dalam razia yang dilakukan Satpol PP Kota Depok mengerahkan 57 personel. Selain itu juga bersinergi dengan TNI sebanyak 9 personel dan kepolisian sebanyak 17 personel.(Mia)