Rusak Mesin ATM dan Mengambil Uang, Dua Pemuda Berhasil Diamankan Polres Metro

DepokNews — Dua Pelaku pencurian atas nama Yopie Chandra (34) dan Taufik Akbar (24) berhasil ditangkap oleh Anggota Polsek Cimanggis. Para pelaku tersebut ditangkap karena telah melakukan pencurian dengan merusak mesin ATM BRI.

Polres Metro Depok, AKBP Imran Edwin Siregar mengatakan para pelaku melakukan aksinya dengan merusak mesin ATM BRI di SPBU gas alam Jalan Raya Gas Alam RT.003/004 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

“hari Selasa (24/8/2021) sekitar pukulan 14.00 WIB diketahui pelaku atas nama Riyan mengganjal mesin ATM dengan obeng lalu mengambil uang dengan menggunakan pinset. Sedangkan Pelaku Atas nama YOPIE mematikan saklar listrik/ termis di tembok dekat pintu masuk ATM,”ujarnya. Rabu (25/8/2021).

Sementara pelaku atas nama Taufik Akbar berdiri di depan pintu masuk mesin ATM untuk menghalang -halangi pengguna mesin ATM yg mau masuk kedalam mesin ATM.

“Selanjutnya Pelaku menangkap para pelaku lalu dibawa ke Polsek Cimanggis dan Rian masih dalam pengejaran. Para pelaku diduga telah melanggar pasal 363 tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.