Rumah Zakat Mendapat Akreditasi A Dan Sesuai Syariah Dari Kementrian Agama RI Tahun 2018

DepokNews–Lembaga filantropi internasional yang juga pengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Rumah Zakat berhasil mendapatkan akreditasi A. Nilai itu diperoleh berdasarkan audit Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018.

Secara keseluruhan, Rumah Zakat memeroleh nilai akreditasi yakni 99,62. Sementara itu, nilai kepatuhan syariahnya adalah 96,22. Atas pencapaian ini, Direktur Utama Rumah Zakat Nur Effendi menyambut gembira. Dia berharap, hasil audit itu dapat memacu lembaga tersebut untuk terus meningkatkan kualitas sepanjang tahun ini.

“Setelah sebelumnya pada akhir 2018, Rumah Zakat mendapatkan Anugrah Syariah Republika 2018. Maka, kita bersyukur atas predikat ini. Akreditasi ‘A’ dari Kemenag ini menunjukkan, Rumah Zakat secara pengelolaan amanah donatur dan mitra dikelola secara syariah, sesuai dengan kepatuhan syariah,” ujar Nur Effendi saat dihubungi, Selasa (29/1).

Sebagai lembaga yang pengelolaannya mengikuti syariah, lanjut dia, Rumah Zakat sangat mengutamakan sifat amanah. Selain itu, institusi ini juga mengikuti standar yang ada, baik di lingkup nasional maupun internasional. Dengan hasil akreditasi tahun 2018 itu, Rumah Zakat semakin mantap mengawali kinerja pada tahun ini.

“Ini akan menguatkan trust, kepercayaan bagi publik, bahwa Rumah Zakat terakreditasi A dan sesuai prinsip-prinsip syariah. Maka, ke depan kita akan terus memastikan apa yang kita kelola sesuai syariah, dengan didampingi langsung oleh tiga dewan syariah kita. Kami mohon doanya agar kami terus amanah dan lebih baik lagi,” katanya.