Rumah Kontarakan Agen Miras Digerebek

DepokNews–Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok 
menggerebek rumah kontakan di Jalan Srikaya di Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas pada  Minggu (19/5) malam 

Dari rumah kontrakan tersebut petugas mengamankan ratusan botol minuman keras dari sebuah rumah kontrakan dan dari dalam dua unit mobil yang terparkir di depan kontrakan tersebut.

Pantauan  ratusan botol miras tersebut terdiri dari berbagai merek seperti anggur merah, intisari, dan juga yang lainnya.

Agus Kepala Pengendalian Operasional (Kadalops) Satpol PP Kota Depok
Jadi warga disini melapor soal peredaran minuman keras.

“Kami merespon dan langsung mendatangi lokasi rumah kontarakan”katanya.

Agus menyebut kurang lebihnya ada 600 botol yang berhasil disita pihaknya dan diduga akan siap edar berhasil diamankan.

“Ini agen, namun perijinan untuk menjualnya tidak ada (ilegal). Jumlah yang diamankan cukup banyak, ada yang didalam kontrakan dan didalam mobil,” ujarnya.

Agus menerangkan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok terus menggelar operasi sepanjang bulan Ramadan, guna memininalisir peredaran minuman keras.

Beberapa lokasi lain juga, sempat didatangi oleh petugas seperti Sawangan, Pancoran Mas, Sukmajaya.

Ini untuk meningkatkan kondusifitas Kota Depok, tadi kami juga sempat mendatangi lokasi lain dan mengamankan barang bukti miras.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan kegiatan serupa akan terus dilakukan, lantaran melanggar Perda Kota Depok dan juga dampak negatifnya yang luar biasa karena dapat berpengaruh buruk terhadap perilaku seseorang.

“Kegiatan ini akan terus dilakukan, karena melanggar Perda Kota Depok dan juga dampaknya negatifnya sangat luar biasa terutama kepada generasi muda penerus bangsa,” katanya.Area lampiran