RSUI Tambah Kapasitas Jumlah Bed Untuk Perawatan Pasien Covid-19

DepokNews- Seiring bertambahnya kasus COVID-19 di Indonesia khususnya Jabodetabek, dibutuhkan juga penambahan jumlah tempat tidur untuk perawatan COVID-19. Untuk itu, RSUI kembali menambah kapasitas jumlah tempat tidur perawatan pasien COVID-19 mulai dari derajat ringan hingga berat.

Penambahan kapasitas ruangan dan tempat tidur tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen RSUI yang didedikasikan sebagai rumah sakit penanganan COVID-19 di Kota Depok melalui Surat Keputusan Nomor: 440/140/Kpts/Dinkes/Huk/2020 pada 20 Maret 2020 dan juga sebagai Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu di Provinsi Jawa Barat oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat melalui Surat Keputusan Nomor: 445/Kep.186-Dinkes/2020 pada 13 April 2020.

Sebelumnya kapasitas tempat tidur khusus penanganan pasien COVID-19 RSUI hanya sebanyak 55 tempat tidur yang terdiri dari 13 tempat tidur untuk perawatan intensif ICU (Intensive Care Unit) dan HCU (High Care Unit) di lantai 3, serta 42 tempat tidur untuk ruang perawatan isolasi (low care) di lantai 13 dan 14,” ujar Direktur Utama RSUI, dr. Astuti Giantini.

Total kapasitas tempat tidur penanganan pasien COVID-19 di RSUI dari 55 tempat tidur bertambah menjadi sebanyak 93 tempat tidur.

“Saat ini RSUI menambah ruang perawatan khusus penanganan COVID-19 di lantai 3 berkapasitas 13 tempat tidur yang difungsikan seluruhnya untuk perawatan intensif (ICU), kemudian untuk perawatan high care (HCU) dipindah ke lantai 6 dengan kapasitas 8 tempat tidur, “

“Di lantai 6 juga ditambah ruang isolasi COVID sebanyak 17 tempat tidur secara bertahap. Semua ruangan dilengkapi dengan tekanan negatif dan kamera pengawas (CCTV),” tambah dr. Astuti Giantini.

Beberapa hal yang dipersiapkan untuk penambahan kapasitas tersebut antara lain penambahan jumlah SDM, sarana dan prasarana serta alat-alat medis yang dapat menunjang kebutuhan pasien dan mendukung penanganan yang lebih optimal.

RSUI memastikan semua tenaga kesehatan baik medis, keperawatan dan penunjang medis dapat melakukan perawatan sesuai dengan standar yang berlaku dan dibekali pelatihan dalam penanganan COVID-19.

Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka semua pembiayaan perawatan pasien COVID yang dirawat inap di RSUI dan memenuhi kriteria berikut akan ditanggung oleh pemerintah, yaitu:

Pasien suspek dengan:
Usia ≥60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa komorbid/ penyakit penyerta.
Usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/ penyakit penyerta.
ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Pasien probable

Pasien konfirmasi
Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.

Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/ penyakit penyerta.
Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/ kritis.
Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens

Kriteria pasien rawat inap berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang terpapar virus COVID-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penjaminan dari pemerintah, RSUI juga dapat melayani perawatan pasien COVID-19 dengan skema pembiayaan mandiri.

Selama bulan Oktober (data per 25 Oktober 2020), RSUI telah merawat pasien positif COVID-19 yang dirawat inap sebanyak 87 pasien terdiri dari 75 pasien terkonfirmasi, 3 pasien probable, dan 9 pasien suspek.

Sementara saat ini 46 pasien masih dirawat diantaranya berada di ruang intensif COVID sebanyak 11 pasien dan berada di kamar isolasi sebanyak 35 pasien. Dari jumlah tersebut, pasien yang meninggal karena COVID-19 sebanyak 5 pasien.

RSUI berharap dengan adanya penambahan ruang perawatan khusus COVID-19 akan membantu upaya percepatan dan penanganan pasien yang terinfeksi COVID-19 secara
komprehensif.

Masyarakat yang membutuhkan informasi ketersediaan ruang perawatan COVID-19 dapat menghubungi nomor telepon RSUI di nomor 021 508 2929 2.

Selain itu, untuk mendukung program pemerintah dalam upaya mempercepat penanganan COVID-19, mulai 7 Oktober 2020 RSUI memberlakukan harga layanan terbaru untuk pemeriksaan COVID yakni PCR test sebesar Rp. 900.000 (hasil 3 hari kerja). (Mia)