Rombak Total UU Kesejahteraan Lanjut Usia, Nur Azizah Lakukan Kunjungan Kerja Spesifik Ke Bali

Denpasar – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Hj. Nur Azizah Tamhid, B.A., M.A lakukan Kunjungan Kerja (kunker) Spesifik bersama 8 Delegasi Anggota Komisi VIII DPR RI yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Kesejahteraan Lanjut Usia ke Denpasar, Bali pada Rabu (11/11). Kunker dilakukan dalam rangkaian proses perombakan secara total Undang-undang Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia). RUU tentang perubahan atas UU No. 13 tahun 1998 ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diusulkan oleh DPR RI sejak 17 Desember 2019.

Menurut Nur Azizah, berdasarkan hasil peninjauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Undang-undang Nomor 13 tahun 1998 dinilai sudah tidak lagi relevan saat ini karena masih menggunakan beberapa definisi lama yakni pada Undang-undang Kesejahteraan Sosial Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Perlu Undang-undang baru yang mampu merespon perubahan masyarakat, serta mempertimbangkan ketentuan-ketentuan hukum hak asasi manusia yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI setelah tahun 1998.

Nur Azizah merujuk pada pandangan Komnas HAM terkait hak khusus yang harus menjadi prioritas dalam RUU ini yakni harus mencakup penerapan program “Healthy Ageing” (menua dengan tetap sehat) sebagai program yang menjadi fokus WHO tentang lansia (2015-2030). “Program ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan dan kesempatan yang bernilai dalam kehidupan. Negara wajib memperhatikan peningkatan kebutuhan populasi yang menua dengan perlakuan khusus, promosi gaya hidup yang sehat, dan lingkungan yang baik dan layak. Serta negara wajib menyediakan akses yang setara bagi lansia terhadap perawatan dan pelayanan kesehatan, meliputi kesehatan fisik, mental dan spiritual”, jelas Nur Azizah.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Mengenai RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dengan Komisi Daerah Lanjut Usia Banten dan Jawa Barat, Panti Pelayanan Sosial DKI Jakarta, Komnas HAM, dan Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLUI) pada (20/9), Sandrayati Moniaga, selaku perwakilan dari Komnas HAM menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 13 tahun 1998 belum secara penuh menjamin hak-hak lansia karena belum optimalnya peran pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak lansia, belum optimalnya koordinasi antara pusat dan daerah dalam membangun program-program yang terintegrasi, serta belum optimalnya fungsi Komisi Nasional Lansia dan Komisi Daerah Lansia.

Dalan Kunker Spesifik ini turut dihadiri oleh sembilan Delegasi Panja UU Kesejahteraan Lanjut Usia dari Fraksi Partai Golkar, PDIP, Nasdem, Gerindra, Demokrat dan PKS, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Kepala BPBD Bali, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Komisi Daerah Lanjut Usia Bali, Lembaga Penyandang Disabilitas serta Pengurus Panti Jompo. Pertemuan ini ditutup dengan penyerahan Plakat Pimpinan Delegasi Komisi VIII, Dr. H. TB Ace Hasan Syadzily, M.Si, kepada Kadis Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Bali.