Robot Pentolan Gengster Pembunuh di Tapos Ditembak

DepokNews –Pungkas Prasetyo alias Ipung atau yang biasa disapa Robot pentolan salah satu gengster yang terlibat pembunuhan di wilayah Kecamatan Tapos pada Januari 2017 lalu ditembak polisi pada Minggu (11/6) malam.

Kapolsek Cimanggis Komisaris Polisi Agung kepada wartawan mengatakan  Pungkas Prasetyo alias Ipung,21, buronan kasus pembunuhan berhasil ditangkap anggota buser Polsek Cimanggis di daerah Mekarsari, Kecamatan Cimanggis,  Minggu (11/6) dini hari.

“Pelaku dilumpuhkan oleh anggota kami dengan timah panas menembus kaki lantaran mencoba melawan saat akan ditangkap, karena mengaku kebal dengan berbagai hal,”katanya.

Kompol Agung mengatakan setelah buron sekitar enam bulan dari pengejaran petugas, keberadaan Ipung pelaku utama pengeroyokan terhadap korban Hendrik Darmawan,21, di Jalan Raya Bogor Km.35,5 RT.06/05 Kelurahan, Jatijajar, Kecamatan Tapos, berhasil ditangkap dari pengembangan tersangka pertama Narwastu Parlindungan Sarumaha alias Baon,23, lebih dahulu ditangkap di kawasan Jakarta Timur.

Kedua pelaku berperan sama-sama mengeroyok korban dengan membacok menggunakan senjata tajam hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Tersangka Pungkas Prasetyo alias Ipung atau terkenal dipanggil Robot ini merupakan pimpinan dari gengster yang ada di wilayah Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok.

Pelaku Ipung ini sangat dikenal sakti dan kebal konon kekebalan yang diperolehnya tersebut dari isian di tubuhnya sendiri diisi dengan gotri dipasang sama orang pintar di Cirebon, Jawa Barat.

“Namun saat ditangkap pelaku mencoba melawan akhirnya kita lumpuhkan dengan tembakan hingga menembus betis kanan pelaku,”katanya.

Selain kasus pengeroyokan, tersangka Ipung juga tersangkut kasus 365 atau pencurian dengan kekerasan terhadap korban Yasin, Tukang Bangunan Proyek Sekolahan di Jalan Bungur Raya, Harja Mukti, Cimanggis.

Korban terluka akibat dibacok pelaku saat mencoba melawan pelaku.

“Pelaku Ipung kita kenakan ancaman pasal 170 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman pidana diatas 10 tahun, sedangkan rekannya Baon hanya dikenakan 170 KUHP yaitu penganiayaan lantaran ikut serta membacok korbannya hingga tewas,”katanya.