Risiko Pembelajaran Jarak Jauh Saat Pandemi

Oleh : Anita Rosiyanti mahasiswi STEI SEBI

Hadirnya Covid-19 sangat mengubah seluruh aktivitas di dunia. Seluruh kegiatan di luar rumah menjadi sangat terhambat. Penularan virus yang sangat cepat menjadikan dunia sibuk untuk membenahi dan menghentikan penularan virus tersebut. Indonesia merupakan salah satu negara yang merasakan dampak dari pandemi ini.

Di Indonesia pandemi ini sangat berdampak pada banyak sektor, mulai dari sektor ekonomi, kesehatan, sosial, dan juga pendidikan. Ketentuan-ketentuan baru dibuat untuk menyesuaikan kondisi yang belum pernah dijumpai ini. Seluruh civitas dituntut untuk menekan angka penyebaran virus yang tak terlihat ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah School From Home atau yang biasa disebut dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan No. 24 Tahun 2012, Pendididikan Jarak Jauh memiliki definisi sebagai pendidikan dimana peserta didiknya  belajar di tempat terpisah dari pendidik dan pembelajarannya dilakukan melalui sumber teknologi informasi dan komunikasi. Perangkat pendukung PJJ dikenal dengan Unit Sumber Belajar Jarak Jauh (USBJJ). USBJJ ialah perangkat yang mendukung pelaksanaan PJJ yang berada di luar perguruan tinggi yang melaksanakan PJJ.

PJJ memiliki fungsi sebagai sarana pendidikan bagi peserta didik yang tidak dapat mengikuti pendidikan tatap muka atau secara langsung tanpa mengurangi kualitas pendidikan. PJJ ditujukan untuk memperluas dan memeratakan akses terhadap pendidikan sesuai kebutuhan. PJJ berkarakteristik terbuka, dengan belajar mandiri dan tuntas menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dan teknologi pendidikan lainnya atau e-learning. Pembelajaran PJJ pada program studi atau mata kuliah tidaklah berbeda dengan standar pencapaian yang dijalankan dengan sistem tatap muka.

Dengan standar pencapaian yang setara dengan sistem pembelajaran tatap muka, tentunya diperlukan management yang sangat matang agar pembelajaran jarak jauh ini dapat mencapai tujuannya. Dimana seluruh peserta didik dan juga pendidik menjalankan proses dengan lancar, terstandarisasi, dan memerhatikan semua hal yang berkaitan dengan kelancaran pembelajaran. Seluruh elemen terkait juga harus memperhatikan manajemen risiko, karena ada banyak hal yang tidak bisa diperkirakan saat pembelajaran jarak jauh berlangsung.

Sebelum membahas manajemen risiko, dapat kita lihat risiko memiliki arti sebagai suatu ketidakpastian yang dapat terjadi  akibat dari sebuah kejadian. Artinya dalam menjalankan pembelajaran jarak jauh, risiko pasti akan ditemukan karena adanya ketidakpastian yang bisa menimbulkan hambatan bahkan kegagalan.

Saat melaksanakan pembelajaran jarak jauh, risiko mungkin saja muncul karena beberapa faktor sehingga dapat menghambat proses pembelajaran dan menyebabkan ilmu yang disampaikan tidak bisa terserap dengan baik oleh para peserta didik. Sehingga kita perlu memahami manajemen risiko agar dapat mengurangi dampak negatif yang dapat hadir saat proses pembelajaran berlangsung.

Manajemen risiko adalah sebuah proses yang merencanakan, mengatur, serta mengendalikan suatu kegiatan yang memiliki risiko dalam pelaksanaannya. Tujuannya adalah untuk melindungi dari risiko yang dapat merugikan, Menjaga agar rencana yang dibuat dapat berjalan dengan lancar.

Perkembangan pendidikan di Indonesia mulai berkembang seiring dengan perubahan kondisi dan zaman. Perkembangan ini ditandai dengan pergantian kurikulum yang semakin diperbaiki, hingga tercatat sudah 10 kali perbaikan sejak tahun 1947.  Mulai dari kurikulum rentjana pelajaran 1947, 1952, 1964, kurikulum 1968, hingga kurikulum 2013.

Dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh di Indonesia, ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi prosesnya, beberapa diantaranya adalah kesadaran dari diri siswa maupun sistem yang sangat asing digunakan dalam sistem pendidikan. Faktor eksternal yang dialami juga berupa sinyal yang belum stabil ataupun belum dapat menjangkau daerah pedalaman.

Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, jumlah pengguna internet di Indonesia adalah 143,26 juta atau  sebanyak 55% dari populasi. Artinya, terdapat 45% populasi atau sekitar 117 juta masyarakat yang masih belum menggunakan internet.

Jika kita melihat kasus di Sulawesi Selatan dimana seorang siswi bunuh diri dan diduga depresi karena tugas, banyak hal yang harus diperbaiki dari sistem belajar ini. Bagaimana kesadaran setiap siswa untuk belajar dibangun dan juga mental yang dapat bertahan menyesuaikan kondisi. Karena beban yang dirasakan bukan hanya pada tugas saja, pandemi yang menuntut untuk tetap di rumah saja memang menimbulkan tekanan mental bagi beberapa individu.

Oleh sebab itu kita perlu mengkaji kembali sistem pembelajaran ini untuk antisipasi risiko yang akan dialami dikemudian hari. Seperti apa yang harus disiapkan dan dilakukan ketika risiko itu datang, dan bagaimana mencegah apa yang sudah pernah dialami agar tidak terjadi kembali. Peranan manajeman risiko pada sistem ini juga sangat diperlukan untuk menganalisis kembali akibat dari risiko tersebut. Untuk menjadikan pendidikan di Indonesia lebih bekembang, terutama dalam sistem pembelajaran jarak jauh.