Reskrim Polsek Sukmajaya Bekuk Dua Pelaku Pengguna Narkoba

DepokNews– Dua orang yang berprofesi sebagai supir harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sukmajaya lantaran kedapatan memiliki Narkoba Jenis Sabu.

Kasubag Humas Polres Metro Depok, AKP Firdhaus mengatakan 2 orang laki – laki LS (34) dan Ls (39) yang diduga telah melakukan penyahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut diamankan oleh unit Reskrim Polsek Sukmajaya di Jalan Raya Bogor depan RS FMC Desa Sijujung, Gang flamboyan 1 Kecamatan Sukaraja, Bogor.

” Kemarin hari Rabu (19/2/2020) anggota lagi melakukan patroli biasa. Namun saat patroli anggota mendapatkan laporan dadi warga bahwa di TKP sering digunakan sebagai pesta sabu,”ujarnya melalui keterangan tertulis. Kamis (20/2/2020).

Setelah dilakukan pengecekan Anggota mendapati dua orang yang sedang duduk di lokasi tersebut. Setelah itu dilakukan penggeledahan.

” Nah pas penggeledahan petugas mendapatkan narkoba yang disimpan oleh dua pelaku,”katanya.

Kini dua pelaku beserta barang bukti berupa jenis sabu berukuran kecil dan alat hisap telah diamankan oleh Polsek Sukmajaya.

” Untuk modus pelaku yaitu menyimpan atau memilik narkotika jenis sabu,”tuturnya.