Remisi Natal, Satu Warga Binaan Rutan Kelas IIB Depok Bebas

DepokNews–Sekitar 27 warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kota Depok mendapatkan remisi Natal 2018, dimana salah satunya bebas.

Kepala Rumah Tahanan Negara II B Kota Depok yang berlokasi di Kelurahan Cilodong, Kecamatan Cilodong Bawono Ika Utomo kepada wartawan mengatakan saat ini jumah Warga Binaan yang beragama Nasrani berjumlah 100 orang yang terdiri dari jumlah tahanan 40 orang, dan 60 orang Narapidana.

“Data jumlah yang kami usulkan remisi Hari Raya Natal Berjumlah 27 orang, dan satu bebas atas nama Christoper Pietersz Junior,”katanya.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi

“Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini kami berikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas Rutan.

Dia mengatakan bahwa pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri.

Remisi Khusus ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya.

Hal ini sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan.”

Dia berpesan kepada WBP yang belum mendapatkan Remisi tahun ini agar selalu bersabar dan menjaga sikap selama di rumah tahanan.

Bawono menambahkan pihak Rutan juga melaksanakan perayaan Natal bersama bagi warga binaan yang beragama Nasrani yang sudah menjadi agenda rutin setiap tahun

Perayaan Natal WBP bersama keluarga ini sengaja dilakukan agar Warga Binaan tidak merasa sendirian

Lanjut Bawono, ketika warga binaan menyelesaikan masa hukumannya mereka dapat membuktikan kualitas diri sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat.



Area lampiran