Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Headline

Rekontruksi Pembunuhan Pembantu Hamil Jalani 24 Adegan

badge-check


					Polisi saat melakukan rekontruksi pembunuhan pembantu di Pesona Mungil Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya Perbesar

Polisi saat melakukan rekontruksi pembunuhan pembantu di Pesona Mungil Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya

DepokNews–Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok pada Kamis (9/11) melakukan rekontruksi aksi pembunuhan Samsiah pembantu rumah tangga di rumah Rektor Perumahan Pesona Mungil, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya.

Dari hasil rekonstruksi  (reka ulang) pelaku, menurut polisi,  tidak berencana membunuh  korban dengan melakukan sebanyak 24 adegan.

Wakasat Reskrim Polresta Depok AKP I Ketut  Garis yang langsung memimpin langsung rekontruksi di lokasi rumah korban mengatakan dari setiap adegan diperagakan oleh pelaku, ditemukan fakta baru bahwa Suwandi yang berprofesi sebagai tukang tambal ban ini spontan membunuh Samsiah setelah kesal ditagih utang sebesar Rp. 5 juta.

“Pelaku datang ke rumah korban atas permintaan korban sendiri. Pelaku main ke rumah korban selama 3,5 jam mulai dari pukul 9:30 WIB,” ujarnya.

I Ketut Garis mengaku sebelum terjadi cek-cok dengan korban pelaku sempat berhubungan intim di kamar korban yang ada di lantai 2. Setelah itu mandi dan menonton TV di ruang utama.

Korban langsung memanggil pelaku yang tengah nonton tv di ruang utama lalu naik ke lantai dua kamar korban.

Di situ korban langsung menagih utang ke pelaku. Lantaran pelaku sedang tidak punya uang terjadi pertengkaran lalu korban dibunuh.

Lantaran kesal tersangka lalu membekap mulut korban menggunakan pakaian, karena memberontak korban teriak meminta tolong pelaku mengambil gunting yang terjatuh dari dalam laci lemari yang ketendang oleh korban.

Tersangka menusukkan gunting sebanyak dua kali ke bagian perut korban.

Lantaran korban masih memberontak, akhirnya pelaku mencekik leher korban hingga tulang leher patah langsung korban meninggal seketika”tuturnya.

“Dalam prarekonstruksi tersebut, Sam diperankan oleh model, yaitu polisi wanita, sedangkan Suwandi diperankan langsung”katanya.

Suwandi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sementara itu tersangka Suwandi mengatakan kenal dengan Samsiah kenalan lewat handphone terus sering telepon.

Sebelum menghabisi nyawa Syamsiah, dirinya mengaku baru selesai berhubungan intim.

Facebook Comments Box

Read More

Tasyakur Alih Bentuk: STEI SEBI Resmi Menjadi Institut Agama Islam SEBI

3 July 2025 - 15:11 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa

23 November 2024 - 16:11 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Hari Pencoblosan Semakin Dekat, Elektabilitas Imam-Ririn Unggul di Pilkada Depok 2024

16 November 2024 - 17:15 WIB

Trending on Headline