Rekontruksi Pembunuhan Bayi 16 Adegan salah satunya dengan ini

DepokNews– Anggota Satreskrim Polsek Cimanggis menggelar rekonstruksi pembuangan (reka ulang) bayi dilakukan sendiri oleh ibunya ke dalam sumur di Kp. Cimpaeun RT 01 RW 25, Kelurahan Cimpauen Kecamatan Tapos, pada Jumat (15/9)

Kuasa hukum pelaku Novianti,21, Herman Dione,  mengatakan ada sebanyak 16 adegan yang diperagakan oleh pelaku sambil dijaga ketat petugas.

Dalam rekontruksi yang dilakukan langsung di TKP pelaku melahirkan korban di kamar kamar mandi setelah itu bayi perempuan yang baru dilahirkan dibekap oleh pelaku sampai meninggal.

Bayi akhirnya meninggal lalu dibuang pelaku ke dalam sumur dekat kamar mandi.

Kasus tindak pidana pembunuhan bayi atau anak kandungnya sendiri yang disangkakan ke pelaku.

Menurut Dione, pelaku dikenakan ke Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Perlindungan Anak (ancaman hukuman 20 tahun dan denda 3 miliar) Jo Pasal 341 KUHP Pidana ancaman 7 tahun.

Jika nanti dalam persidangan pelaku dapat dibuktikan hanya melanggar Pasal 181 KUHP ancaman pidana hanya 9 bulan. Tapi jika si bayi itu juga meninggal dalam kandungan,” katanya.

Berdasarkan hasil melihat rekontruksi membuktikan pelaku menghabisi bayinya sendiri dengan cara disekap tangan pelaku lantaran takut menangis.

Jadi untuk Pasal 181 KUHPnya secara otomatis akan gugur.