Ratusan Pedagang Pasar Kemirimuka Datangi PN dan BPN Depok

DepokNews- Menjelang putusan sidang derden verzet pada Senin (12/11/2018) mendatang, 500 pedagang Pasar Kemirimuka melakukan aksi damai, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) dan Kantor Pertanahan Kota Depok, Rabu (7/11).
Pedagang mendatangi kantor PN depok, dengan membawa sayuran dan kepala sapi, sebagai bentuk yang melakukan aksi merupakan murni pedagang Pasar Kemirimuka.
“Ini aksi yang murni dilakukan para pedagang Pasar Kemirimuka, dan kami menjamin gerakan ini tidak ditunggangi oleh LSM dan Parpol,” kata Koordinator Pedagang Pasar Kemirimuka, Karno Sumardo.
Setelah melakukan aksi damai di PN Depok, ratusan pedagang langsung bergerak menuju Kantor Pertanahan Kota Depok. Di Kantor Pertanahan Kota Depok, perwakilan pedagang langsung ditemui oleh kepala Kantor Pertanahan Kota Depok.
Perwakilan pedagang Pasar Kemirimuka, Karno Sumardo mengatakan pihaknya sengaja mendatangi kantor Pertanahan Kota depok untuk silaturahmi sekaligus meminta pihak keadilan dan BPN untuk memberikan menekankan bahwa tanah tersebut milik negara.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Sutanto mengatakan pihaknya belum melakukan apapun terkait lahan pasar Kemirimuka, karena menurutnya lahan tersebut sudah diatur negara, dalam hal ini Kementrian Agraria.
Dia juga pernah diminta pemkot untuk membahas permasalahan tersebut tapi pihaknya belum bisa menjawab, karena lahan tersebut memang sudah diambil alih kementrian.
“Kementrian juga sudah menyurati kami agar tidak memperpanjang HGB milik PT Petamburan Jaya,” papar Sutanto.
Namun demikian Sutanto menyarankan agar pihak yang berseteru untuk berkomunikasi untuk menemukan kata sepakat.
“Saya hanya menyarankan agar pihak berseteru untuk melakukan komunikasi agar masalah bisa cepat selesai,” tutup Sutanto.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, PT Petamburan Jaya Raya (PJR) memang haus dengan kekuasaan. Proses hukum masih berjalan, PT Petamburan malah terus-menerus memohon memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB). Sayangnya, permintaan itu ditolak Kantor Pertanahan Kota Depok masih sengketa terkait kasus lahan Pasar Kemirimuka.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok, Sutanto juga sudah mengatakan, pihak PT Petamburan sering kali mendatangi kantor Pertanahan Kota Depok, untuk memohon perpanjangan HGB. Direktur PT Petamburan Jaya, Yudi Pranoto Yohanto juga sempat beberapa kali meminta perpanjangan HGB.
“Sering datang, bahkan bos nya juga sering datang untuk memohon perpanjangan HGB,” papar Sutanto kepada Harian Radar Depok.
Tapi sayang, kata dia permohonan mereka harus di tolak. Lantaran PT Petamburan Jaya Raya memang sudah tidak diperbolehkan untuk memperpanjang HGB miliknya.
“Kementerian sudah menyurati Kantah Depok tidak boleh memperpanjang HGB miliknya,” tegas Sutanto.
Dia menceritakan, larangan tersebut, karena masih adanya sengketa lahan Pasar Kemirimuka yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Depok. Sampai menunggu sengketa Pasar Kemirimuka selesai.
“Tidak boleh sama menteri, masa saya harus melawan menteri. Meskipun persidangan selesai, kami juga menunggu intruksi kementerian untuk tindakan selanjutnya,” terang Sutanto.
Sementara itu, dia mengatakan, status lahan Pasar Kemirimuka adalah tanah milik Negara eks HGB.
“Ini ststusnya jelas kok, Tanah Negara eks HGB, dan ini kan juga sudah terdaftar di aset milik daerah Kota Depok,” papar Sutanto.
Menanggapi hasil persidangan sebelumnya yang sudah inkrah. Dia mengaku, tidak mengetahui secara detail.
“Saya juga bingung, kenapa putusan sidang sebelumnya bisa kalah, siapa yang salah saya juga belum paham, karena ini keputusan pengadilan,” katanya.
Terpisah, Kuasa Hukum pedagang Pasar Kemirimuka Leo menambahkan, saat ini kedua belah pihak yang sedang bersengketa masih menunggu hasil sidang putusan Derden Verzet Pasar Kemirimukan, yang akan dibacakan Senin (12/11) mendatang.
“Kami masih menunggu putusan pengadilan terkait sidang Derden Verzet yang diajukan pedagang, kami berharap putusan yang diambil harus berdasarkan objektifitas bahwa lahan pasar tersebut merupakan tanah milik Negara eks HGB,” tandasnya.(mia)