Ratusan Botol Miras Disita Dari Toko Klontong di Depok

DepokNews–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok pada Senin (7/5) malam hingga Selasa (8/5) dinihari melakukan razia minuman keras (miras) di empat wilayah Kota Depok.

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto kepada wartawan mengatakan razia yang melibatkan sekitar 30 personil di empat lokasi, yakni di warung penjual miras di Terminal Depok di Jalan Margonda, lalu di Kelapa Dua Cimanggis, di Sinar Buana Beji serta di warung di samping Balai Pertemuan Samina di Sukmajaya.

Dalam operasi itu kata dia, berhasil disita 615 botol miras pabrikan ilegal yang terdiri dari 20 merk.

Rincian 615 botol miras yang disita kata Yayan, adalah di Terminal Depok disita 54 botol miras; lalu di Kelapa Dua, Cimanggis, disita 244 botol miras; dari warung di Sinar Buana, Beji disita 167 botol miras dan di warung di samping Balai Pertemuan Samina, Sukmajaya, disita 150 botol miras.

“Jadi totalnya ada 615 botol miras yang kami sita dari 4 lokasi,” katanya.

Empat orang pengelola atau pemilik warung yang menjual miras didata untuk diajukan ke pengadilan karena telah melakukan tindak pidana ringan pelanggaran Perda Depok.

Yayan menuturkan razia miras ini dilakukan untuk menghadapi bulan puasa atau Ramadan pertengahan Mei ini.

Satpol PP Kota Depok akan menertibkan peredaran minuman keras (miras) baik oplosan atau pabrikan di Kota Depok secara lebih sering.

Dengan razia begitu, kata Yayan, diharapkan warga masyarakat di Kota Depok dapat menjalani ibadah di bulan puasa dengan lebih khusyuk dan kh