Raperda Pemilik Kendaraan Wajib Punya Garasi, Dibahas Tahun 2020

DepokNews- Menanggapi mengenai perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, tentang pemilik mobil wajib punya garasi. Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Suparyono mengatakan, raperda tersebut masuk dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020.

“Pembahasannya nanti dilakukan tahun 2020 mulai dari pembahasan awal bersama Pemkot Depok, rapat konsultasi dengan berbagai pihak hingga studi banding ke daerah lain,” katanya. 

Suparyono mengungkapkan, pertimbangan DPRD Kota Depok menerima usulan tersebut dalam Propemperda 2020 mengingat banyak fasos fasum yang diperuntukkan fasilitas bermain anak terampas.

“Banyak keributan di masyarakat gara-gara pada parkir di pinggir jalan, serta fasilitas bermain anak jadi tidak ada karena dipakai untuk garasi bersama,” tandasnya.(mia)