RAPBD Kota Depok Naik Menjadi 3,1 Triliun

DepokNews- DPRD Depok mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD- P) Kota Depok tahun 2018, sebesar Rp3,1 triliun. Anggaran ini naik Rp80 miliar dari tahun 2017 Rp 2,7 triliun.
Untuk tahun 2018 ada peningkatan pos pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan lainnya.

“Kami memang mengusulkan adanya kenaikan RAPBD ,” kata Walikota Depok, Mohammad Idris.

Peningkatan pos pendapatan diusulkan Rp 1.020.881.182.882,50 naik sekitar Rp 101.651.764.442,58,- atau sekitar 11,06 persen dari target tahunh 2017 lalu yang hanya Rp 919.229418.379,-.

Untuk dana alokasi umum tahun 2017 hanya Rp 944.270.991.214 tahun anggaran 2018 ini turun menjadi Rp 865.880.956.000,- termasuk dana bagi hasil pajak dari Propinsi/pemerintah tahun 2017 mencapai Rp 361.675.876.939,- tahun 2018 ini turun menjadi Rp 358.994.795.981,-

Guna mengoptimalkan sejumlah peningkatan dari berbagai sektor pajak tentunya jajaran Pemkot Depok akan terus berupaya semaksimal mungkin mencari terobosan serta inovasi guna mencapai target yang telah ditentukan, ujarnya yang mengaku berterima aksih dengan tim Pansus DPRD setempat yang telah menyelesaikan sidang hingga penepatan atau pengesahan RAPD tahun 2018 ini.

Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo, mengaku adanya pengesahan RAPBD tahun 2018 sebesar Rp 3,1 triliun dari sebelumnya tahun 2017 hanya Rp 2,7 trilyun diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan di Kota Depok mendatang serta mengoptimalkan berbagai potensi pemasukan daerah seperti sektor pajak dan lainnya.

“Kami berharap ini masih bisa ditingkatkan lagi dengan cara melakukan inventarisir wajib pajak yang ada di Kota Depok,” tuturnya yang menambahkan invetarisasi tersebut dapat dilakukan melalui data yang telah ada berkaitan dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak kendaraan.

Ditegaskan HTA, sapaan akrabnya, guna mengoptimalkan peningkatan perolehan dari sektor pajak dan lainnya tentunya perlu adanya profesional kerja di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada termasuk mencegah terjadinya kebocoran pajak daerah dengan menata ulang pelayanan maupun penerapan sistem on line dalam memunggut pajak sehingga dapat dikurangi adanya kebocoran di lapangan.(mia)