Qurtifa : Depok Perlu Kebijakan Startegis Dalam Kurangi KTMDU

DepokNews- Anggota Komisi B DPRD Kota Depok Qurtifa Wijaya mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh pihaknya saat melakukan kunjungan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat pertengahan Desember 2019 lalu. Dari total potensi pajak sebanyak 1.176.674 Kendaraan Bermotor (KBM) yang ada di kota Depok, ternyata sampai akhir Desember 2018 terdata sebanyak  454.014 KBM yang tertunggak pembayaran pajaknya, atau Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

“Besarnya jumlah KTMDU atau Wajib Pajak kendaraan bermotor di Depok yang menunggak pembayaran pajaknya menjadi perhatian dari seluruh anggota komisi B. ini kami ketahui usai melakukan kunjungan ke Bapenda Jabar pertengahan Desember 2019 kemarin,” jelas Qurtifa.

Karenanya, wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) 5 (Cilodong-Tapos) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melanjutkan, Komisi B berharap agar ada kebijakan dan langkah-langkah strategis yang dilakukan Bapenda Jabar bekerjasama dengan Pemkot Depok untuk mengurangi jumlah tunggakan  yang ada.

“Jumlahnya sangat besar, ini akan mempengaruhi penerimaan bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Kota Depok. Sebab, berdasarkan ketentuan perundangan, bagi hasil PKB untuk Kabupaten/ Kota di Jabar adalah sebesar 30 persen dari pendapatan, sementara 70 persennya menjadi bagian untuk provinsi,” tutur Qurtifa.

Ia menerangkan, berdasarkan penuturan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Jabar, Dedi Sunardi, sampai bulan Juni tahun 2019, ada kenaikan KTMDU sebanyak 7.392 Kendaraan Bermotor, sehingga jumlahnya menjadi 461.406 Kendaraan Bermotor atau setara dengan 39,21 persen dari  potensi yang ada. Sebanyak 1.176.674 potensi PKB yang ada di Kota Depok terdiri dari, 964.880 KBM roda dua, dan 211.794 KBM roda empat atau lebih.

“Besarnya jumlah tunggakan ini tentunya mempengaruhi besarnya jumlah bagi hasil PKB yang diterima Kota Depok. Meskipun target penerimaan pajak bagi hasil PKB untuk Kota Depok setiap tahunnya mengalami kenaikan, jumlahnya tentu tetap tidak sesuai dengan potensi yang ada,” terangnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, dari data yang ada, khusus target penerimaan bagi hasil PKB tahun 2019 (Setelah Perubahan Anggaran) sebesar Rp200.527.800.000,-. Sampai triwulan III realisasinya sebesar Rp150.395.850.000,- atau 75 persen dari target. Adapun untuk tahun anggaran 2020 murni, Bapenda Jabar menetapkan target dana bagi hasil PKB untuk Depok sebesar Rp287.283.000.000,- , atau naik sebesar  59 persen dari target bagi hasil anggaran murni tahun 2019.

“Target tersebut ditetapkan berdasarkan hasil kajian serta perkiraan peningkatan jumlah kendaraan bermotor serta peningkatan jumlah wajib pajak yang menunaikan kewajibannya untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor,” paparnya.

Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), target bagi hasil untuk Depok di tahun 2019 (Setelah Perubahan Anggaran ) adalah Rp146.190.900.000,-. Realisasi sampai dengan triwulan III sebesar Rp109.643.175.000.

“Untuk target untuk tahun anggaran 2020 murni adalah sebesar Rp144.159.300.000,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat kunjungan ke Bapenda Jabar, Komisi B DPRD Kota Depok pun memberikan apresiasi terhadap program diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang telah digulirkan Gubernur Jawa Barat selama akhir tahun 2019 lalu.

“Kami berharap program tersebut dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,  sehingga dapat menjadi stimulus atau pendorong meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajibannya,” tandasnya.(mia)