Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Headline

PWI Kota Depok Mengecam Aksi Kapolrestro Depok Pada Wartawan

badge-check


					Wartawan DepokNews Furkan saat melaporkan kejadian yang dialami di Mapolrestro Depok kepada Ketua PWI dan pengurus PWI Kota Depok Selasa, 2 Agustus 2021. Foto : Arsip PWI Depok Perbesar

Wartawan DepokNews Furkan saat melaporkan kejadian yang dialami di Mapolrestro Depok kepada Ketua PWI dan pengurus PWI Kota Depok Selasa, 2 Agustus 2021. Foto : Arsip PWI Depok

DepokNews–Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok mengecam keras aksi Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar yang dianggap mengusir wartawan yang sedang lakukan tugas jurnalistik.

Anggapan itu menyeruak pasca wartawan DepokNews Furkan melakukan peliputan terkait kejadian penipuan yang dialami sekelompok peternak sapi di Mapolrestro Depok Selasa, 2 Agustus 2021.
Furkan menuturkan, jika awalnya Kapolres menanyakan kartu Identitas pers miliknya, dan memarahinya karena masuk wawancara tanpa izin dari Kapolres.

“Kamu siapa, mana pelapor. Akhirnya saya jawab saya wartawan pak. Terus ditanya kamu wartawan mana. saya wartawan DepokNews,” ujar Furkan.

Saat itu Furkan juga mengatakan dituding menggangu proses penyelidikan dan membuat berita bohong setelah bertemu salah satu penyidik dan wawancara di depan ruang piket terkait kejadian penipuan yang dialami sekelompok peternak sapi.

Kapolres, lanjut Furkan, juga memerintahkan anggotanya untuk memeriksa tas miliknya, dan ditemui kartu anggota PWI dan kartu mahasiswa.

“Setelah itu saya langsung di usir keluar dan rekaman disuruh hapus dan dihapus oleh anggota rekaman hasil liputan saya, dan saya mengadu ke kantor PWI Depok,” jelasnya.

Menanggapi terjadinya kekerasan terhadap wartawan, PWI Depok menyatakan sikap protes keras atas prilaku arogansi Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar
Berdasarkan laporan Furkan, PWI Depok menganggap Kapolrestro Kombes Pol Imran Edwin Siregar telah juga menghina profesi wartawan lantara menyuruh anggota Polrestro Depok mengambil handphone dan menghapus rekaman hasil wawancara wartawan.

“Kami dari pengurus PWI Kota Depok menyatakan sikap protes keras atas prilaku arogansi Kapolrestro Depok”, ujar Ketua PWI Depok Rusdy Nurdiansyah dalm keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Agustus 2021.
Dalam keteranganya, perbuatan Kapolrestro Depok tersebut juga dinilai merupakan pelanggaran Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999.

“Bagi setiap orang yang menghambat dan menghalangi kinerja wartawan dengan ancaman pidana dua (2) tahun hukuman penjara dan denda Rp 500 juta”, tulis Rusdy.
“Kami dari pengurus PWI Kota Depok akan juga melaporkan surat protes keras ke Kapolda Metro Jaya, Kapolri, Dewan Pers, PWI Pusat dan PWI Provinsi Jawa Barat”, tambahnya.
Sementara itu, Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar menanggapi singkat, dan belum mau mengeluarkan statmen atas kejadian tersebut.

“Silahkan mereka dengan versinya.Saya tidak tanggapi dulu, nanti ada saatnya,” kata Imran Edwin Siregar
Diketahui, Furkan yang juga merupakan anggota PWI Kota Depok melaporkan kekerasan mental yang dialaminya kepada para pengurus PWI Kota Depok pada Senin, 2 Agustus 2021 siang.
Furkan langsung diterima Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah (Wartawan Republika) didampingi Wakil Ketua I PWI Kota Depok, Mualana Said (Wartawan Radar Online) dan Wakil Ketua II PWI Kota Depok, Hendrik Raeusiky (Wartawan Elshinta).

Di kantor sekertariat PWI Depok, laporan Furkan kepada Ketua PWI Depok juga disaksikan Ketua Dewan Pembina PWI Kota Depok, Rido Lingga

Facebook Comments Box

Read More

Tasyakur Alih Bentuk: STEI SEBI Resmi Menjadi Institut Agama Islam SEBI

3 July 2025 - 15:11 WIB

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Trending on Metro Depok