Pura-Pura Di Rampok, Karyawan Alfamart Di Limo Gasak Uang Brankas Rp 94,5 Juta

Depoknews.id, Depok– Seorang pegawai minimarket Alfamart yang terletak di Jalan Meruyung, Limo, Depok terbukti merekayasa perampokan yang terjadi di minimarket tempatnya bekerja. Pelaku yang bernama Usep Saepullah (23) membuat skenario seolah-olah dirinya menjadi korban perampokan.

Ia berpura-pura menjadi korban perampokan di tempatnya bekerja dengan mengaku kehilangan uang dari brankas toko sebesar Rp. 94.517.629 atau Rp. 94,5 juta. Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa perampokan tersebut tidak pernah terjadi.

Pelaku melakukan pencurian pada Selasa, (3/1) sekitar pukul 05.30 WIB. Pada pagi itu, tersangka datang ke minimarket lebih awal dibandingkan rekan kerja lainnya.

Kepada penyidik Usep mengaku melakukan perbuatannya tersebut karena himpitan ekonomi. Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Firdaus menuturkan tersangka yang menjabat Asisten of Store itu datang ke tempat bekerja lalu membuka rolling door toko.

Setelah ia membuka rolling door, pelaku menutup kembali sambil mematikan lampu halaman depan dan menaruh tasnya di meja kasir. “Kemudian tersangka masuk ke tempat penyimpanan brankas dengan menggunakan kunci asli yang dibawa oleh tersangka,” ungkap Firdaus.

Sebelum membuka brangkas, tersangka masuk ke dalam gudang tempat penyimpanan DVR CCTV untuk diambil, lalu ia merendam DVR CCTV ke bak mandi agar rusak dan tak berfungsi.

Setelah itu tersangka, mengambil seluruh uang yang ada di brankas. “Sebanyak Rp 94 juta lebih. Uang lalu dimasukkan ke dalam kantong jas hujan, selanjutnya tersangka menaruh jas hujan dibawah toren air minimarket,” terang Firdaus.

Kemudian tersangka mengikat tangannya sendiri dengan rantai dan menutupi wajahnya dengan menggunakan sweater hitam bergaris. Kemudian tersangka pura-pura pingsan dengan tertidur.

Sekitar pukul 06.00 WIB rekan kerja pelaku datang dan membangunkan pelaku yang berpura-pura tidur. Lalu, pelaku bercerita kepada rekan kerjanya. Selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Polsek Limo sebagai aksi perampokan.

Polisi melihat kasus ini terdapat kejanggalan. Pada akhirnya penyidik mengungkap bahwa Usep yang pada awalnya diyakini sebagai korban, merupakan pelaku utama perampokan tersebut.

Penyidik akhirnya membekuk Usep di rumahnya yang terletak di Kampung Ragamukti, Kelurahan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Senin (16/1/2017). Dari rumah pelaku, polisi menemukan uang sebesar Rp. 65 juta sisa uang hasil yang di rampoknya yang dimasukkan ke dalam tas gendong berwarna cokelat miliknya.

“Saat ini, tersangka juga sudah mengakui semua perbuatannya,” terang Firdaus.

Saat ini pihak kepolisian juga sudah menyita Dekoder CCTV yang rusak sebagai barang bukti. Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.